Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Pusat —
Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kos di Jalan Kramat Pulo Gundul K No. 22, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial RR diamankan pada Rabu (7/10/2026) pukul 17.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial SK kehilangan satu unit tablet Redmi Pad 2 dan satu unit ponsel Realme Narzo 60A dari kamar kosnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengambil kedua perangkat elektronik tersebut, kemudian menjualnya di kawasan Poncol dengan harga Rp850.000. Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kaus hitam dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prosedur hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga di tempat tinggal, termasuk kamar kos. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional. “Kami mengedepankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan bersama-sama menciptakan situasi yang aman serta kondusif,” kata Zakaria.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Boy Fernanda Malau, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara. “Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan memperhatikan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Kami akan menindaklanjuti proses penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polsek Johar Baru mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak berspekulasi mengenai perkara yang sedang ditangani, serta menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Warga juga diingatkan untuk memastikan pintu kamar terkunci dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN











