Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Barat,
Tim TIGER Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang rekaman kamera pengawasnya sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman beredar diduga pelaku mengenakan pakaian kaos putih lengan panjang hitam dengan mengenakan topi berjalan digang sambil menyembunyikan barang hasil curian berupa laptop di balik pakaian nya
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M R di wilayah Kabupaten Bekasi, Jumat (9/10/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan menelusuri informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., melalui tim penyidik menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB, di sebuah rumah di Jalan Trikora II, wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Korban, D A, saat itu berada di dalam rumah.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, sebuah telepon genggam iPhone 13 berwarna putih sedang diisi daya di atas sofa, sementara sebuah laptop Acer Nitro V15 berwarna hitam juga berada di sofa. Pintu rumah diketahui tidak dalam keadaan terkunci.
Ketika korban tertidur dan kemudian terbangun, kedua barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Korban selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui kejadian yang berlangsung.
Rekaman CCTV tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
Sementara itu, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim TIGER Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Panit Reskrim IPDA Priyo Purnomo, S.E., melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Perumahan Citra Raya Residence, wilayah Kabupaten Bekasi.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Muhammad Rojali yang berada di dalam rumah pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, iPhone 13 tersebut dijual seharga Rp500 ribu, sedangkan laptop Acer Nitro V15 dijual seharga Rp6 juta.
Uang hasil penjualan kedua barang tersebut, menurut keterangan terduga pelaku, digunakan untuk kebutuhan pribadi, bermain judi online, dan membeli minuman beralkohol.
Uang tersebut disebut telah habis digunakan.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
RN












