Terasistana.id, Jakarta
Islamabad,
10/10/2026
Duta Besar Republik Indonesia untuk Pakistan, Letjen TNI (Purn) Chandra W. Sukotjo, M.Sc. menerima Ketua Competition Commission of Pakistan (CCP), Farid Ahmad Tarar,dan Direktur Jenderal CCP,Noman Laiq,di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Islamabad pada Selasa (06/10/2026).
Dikutib redaksi di Jakarta pada Sabtu (10/10/2026). Agenda tersebut mencakup peluang kerja sama kebijakan persaingan usaha,penguatan hubungan kelembagaan antara CCP dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),serta pertukaran pandangan mengenai persaingan dalam perdagangan dan investasi.
Pertemuan Dubes RI dan CCP Pakistan Bahas Kebijakan Persaingan Usaha
Pertemuan di Islamabad menjadi ruang dialog bagi Indonesia dan Pakistan untuk menjajaki penguatan kerja sama dalam menjaga persaingan pasar yang sehat. Dalam diskusi tersebut,kedua pihak membahas pendekatan kebijakan yang dapat mendukung kegiatan ekonomi secara adil,transparan,dan kondusif bagi pelaku usaha.
Dalam sistem pasar,kebijakan persaingan usaha berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi. Regulasi yang efektif dapat membantu mencegah praktik bisnis yang merugikan persaingan sekaligus membuka kesempatan yang lebih setara bagi perusahaan untuk berkembang.
Selain membahas kebijakan,kedua pihak menyoroti pentingnya komunikasi antarlembaga dalam menghadapi dinamika perdagangan dan investasi lintas negara. Pertukaran pandangan ini dapat memperluas pemahaman mengenai tantangan persaingan usaha di Indonesia maupun Pakistan.
CCP dan KPPU Berpeluang Memperkuat Hubungan Kelembagaan
Competition Commission of Pakistan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga yang berkaitan dengan pengawasan persaingan usaha di negara masing- masing. Kerja sama antara kedua institusi berpotensi membuka jalur pertukaran pengetahuan dan pengembangan kapasitas kelembagaan.
Penguatan hubungan tersebut dapat mencakup sejumlah bidang,antara lain:
Kebijakan persaingan usaha: berbagi perspektif mengenai pendekatan regulasi dan pengawasan pasar.
Pengawasan perdagangan dan investasi: membahas persoalan persaingan dalam aktivitas ekonomi lintas negara. Pengembangan kapasitas kelembagaan: memperluas pertukaran pengalaman untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.
Meski demikian,pembahasan mengenai peluang kolaborasi tidak serta-merta menandakan adanya perjanjian formal. Bentuk dan mekanisme kerja sama masih memerlukan tindak lanjut dari kedua lembaga.
Kerja Sama Indonesia-Pakistan untuk Iklim Usaha yang Adil
Persaingan usaha Indonesia-Pakistan berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan ekonomi yang terbuka dan dapat diprediksi. Melalui dialog antarlembaga,kedua negara dapat memahami persoalan pasar sekaligus menjajaki pendekatan yang mendukung perdagangan dan investasi secara berkelanjutan.
Pertemuan pada 6 Oktober 2026 memperlihatkan adanya ruang komunikasi untuk memperkuat hubungan antarlembaga di bidang persaingan usaha. Keberlanjutan dialog tersebut dapat membuka peluang pengembangan kolaborasi sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing institusi.
Git-Red











![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaranย Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaranย Terasistana.id Jakarta โ Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. โKami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,โ kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. โHari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,โ terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. โJadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,โ terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. โSaya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,โ tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
