Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Pusat —
Bhabinkamtibmas Kelurahan Galur, Polsek Johar Baru, Aiptu Baktiar bersama personel piket fungsi memfasilitasi mediasi permasalahan rumah tangga warga di Ruang 3 Pilar Kelurahan Galur, Jalan Galur Jaya, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Mediasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilakukan sebagai langkah problem solving untuk membantu menyelesaikan perselisihan rumah tangga yang telah berlangsung sejak Mei 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Baktiar didampingi Aiptu Antonius selaku Padal, Aiptu Rudi K selaku Kanit Provost, Aipda Dedi, serta personel piket Intelkam dan Sabhara. Mediasi turut dihadiri Ketua RT setempat dan perwakilan keluarga dari salah satu pihak.
Kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan persoalan dan pandangannya masing-masing. Petugas kemudian mengarahkan penyelesaian melalui komunikasi, musyawarah, dan kesepakatan bersama dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menghindari tindakan kekerasan maupun ancaman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kepolisian terus mendorong penyelesaian persoalan warga melalui pendekatan yang humanis dan mengutamakan musyawarah. “Kami mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan, terutama permasalahan yang berpotensi berkembang menjadi gangguan kamtibmas. Setiap pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghormati kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Reynold.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas dan personel kepolisian dalam mediasi merupakan bagian dari upaya memberikan solusi sekaligus menjaga situasi tetap kondusif. “Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dijalankan dengan baik. Kedua pihak diminta tidak melakukan tindakan kekerasan, ancaman maupun hal-hal yang dapat kembali memicu perselisihan. Apabila membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Polsubsektor, Polsek Johar Baru, maupun melalui layanan 110,” kata Zakaria.
Dalam hasil mediasi, kedua pihak sepakat untuk saling menghormati dan tidak mengganggu kehidupan rumah tangga masing-masing. Pihak yang terlibat juga sepakat tidak melakukan kekerasan maupun ancaman serta saling memaafkan yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Mediasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kepolisian berharap kesepakatan tersebut menjadi langkah penyelesaian yang baik sekaligus menjaga hubungan sosial dan situasi kamtibmas di wilayah Galur tetap kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN






