Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo,
Seorang buruh di duga korban Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang dilakukan sepihak oleh PT Surabaya Perdana Rotopack , dalam hal ini buruh tersebut Siti Fatimah di dampingi LSM Seven Gab, di pertemukan dalam rapat dengar pendapat (Hearing) yang di gelar Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (7/10/2026).
Setelah pengabdiannya selama 30 tahun pada perusahaan PT Surabaya Perdana Rotopack yang berlokasi Di Waru Sidoarjo tak di hargai bahkan beliau di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) secara sepihak tanpa memdapatkan uang pesangon sepeser pun sesuai dengan haknya, hal ini ditegaskan Suryanto sebagai Sekretaris Jendral LSM Seven Gab yang mendampingi Siti Fatimah buruh perempuan yang di PHK secara sepihak tersebut dalam kehadirannya di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Di sini kami tidak sekadar membahas undang-undang, tetapi mencari keadilan. Ibu Siti Fatimah sudah bekerja selama 30 tahun, tetapi di-PHK sepihak tanpa pesangon yang layak. Karena itu, kami menuntut haknya,” tegas Suryanto saat menyampaikan tuntutan di hadapan forum.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori, didampingi Wakil Ketua H. Bangun Winarso, serta anggota komisi H. Tarkit Erdianto dan Hj. Fitrotin Hasanah Wahyu Lumaksono. Turut hadir perwakilan Disnaker Sidoarjo yang diwakili oleh Sekretaris Disnaker M.A. Khoifin dan Kabid Tenaga Kerja Abdul Hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Tenaga Kerja Disnaker Sidoarjo, Abdul Hakim, menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Menurut versi perusahaan, Siti Fatimah di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran berat yang dapat menggugurkan hak-haknya.
Tudingan pelanggaran tersebut langsung dibantah oleh Siti Fatimah. Ia menjelaskan bahwa permasalahan muncul akibat multitafsir dari manajemen perusahaan. Sebagai bagian pemesanan bahan produksi, ia mengaku sudah memesan material ke pihak pemasok (supplier). Namun, pesanan tidak dikirim karena perusahaan memiliki banyak tunggakan pembayaran, sehingga pemasok khawatir tidak dibayar.
Ketegangan sempat meningkat saat pimpinan rapat, H. Bangun Winarso, mempertanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan kepada Akbar selaku kuasa hukum PT Surabaya Perdana Rotopack. Akbar mengaku tidak tahu dan menganggap hal itu di luar materi pokok permasalahan.
Siti Fatimah langsung memotong pembicaraan dan membeberkan adanya dugaan rekayasa data. “Saya sudah didaftarkan ke BPJS, Pak. Tetapi ada dugaan data saya dipalsukan. Gaji riil saya sekitar Rp9 juta, tetapi didaftarkan ke BPJS dengan nominal Rp2,5 juta. Ini sangat merugikan saya,” ungkap Siti.
Mendengar pengakuan tersebut, H. Bangun Winarso menyatakan tindakan perusahaan yang diduga memanipulasi data pendaftaran BPJS merupakan pelanggaran serius.
Senada dengan hal itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori, menegaskan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti. “Kalau pihak perusahaan terbukti bersalah atau melanggar aturan, kita laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH), selesai,” tegas Dhamroni.
Di sisi lain, anggota Komisi D, H. Tarkit Erdianto, mengimbau kedua belah pihak untuk mengutamakan kebijakan moral demi nasib buruh agar persoalan ini tidak perlu berlarut-larut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Untuk itu dengan langkah pasti LSM Seven Gab menyatakan akan menindak lanjuti masalag ini dengan melayangkan secara resmi surat kepada DPRDKabupaten Sidoarjo, dengan isi surat yang krusial adalah meminta kepada DPRD Kabupaten Sidaorjo sebagai wakil dari rakyat untuk melakukan pemeriksaan dan audit keseluruhan terhadap PT Surabaya Perdana Rotopack.
TW – Red







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




