Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo,
Seorang buruh di duga korban Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang dilakukan sepihak oleh PT Surabaya Perdana Rotopack , dalam hal ini buruh tersebut Siti Fatimah di dampingi LSM Seven Gab, di pertemukan dalam rapat dengar pendapat (Hearing) yang di gelar Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (7/10/2026).
Setelah pengabdiannya selama 30 tahun pada perusahaan PT Surabaya Perdana Rotopack yang berlokasi Di Waru Sidoarjo tak di hargai bahkan beliau di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) secara sepihak tanpa memdapatkan uang pesangon sepeser pun sesuai dengan haknya, hal ini ditegaskan Suryanto sebagai Sekretaris Jendral LSM Seven Gab yang mendampingi Siti Fatimah buruh perempuan yang di PHK secara sepihak tersebut dalam kehadirannya di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Di sini kami tidak sekadar membahas undang-undang, tetapi mencari keadilan. Ibu Siti Fatimah sudah bekerja selama 30 tahun, tetapi di-PHK sepihak tanpa pesangon yang layak. Karena itu, kami menuntut haknya,” tegas Suryanto saat menyampaikan tuntutan di hadapan forum.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori, didampingi Wakil Ketua H. Bangun Winarso, serta anggota komisi H. Tarkit Erdianto dan Hj. Fitrotin Hasanah Wahyu Lumaksono. Turut hadir perwakilan Disnaker Sidoarjo yang diwakili oleh Sekretaris Disnaker M.A. Khoifin dan Kabid Tenaga Kerja Abdul Hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Tenaga Kerja Disnaker Sidoarjo, Abdul Hakim, menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Menurut versi perusahaan, Siti Fatimah di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran berat yang dapat menggugurkan hak-haknya.
Tudingan pelanggaran tersebut langsung dibantah oleh Siti Fatimah. Ia menjelaskan bahwa permasalahan muncul akibat multitafsir dari manajemen perusahaan. Sebagai bagian pemesanan bahan produksi, ia mengaku sudah memesan material ke pihak pemasok (supplier). Namun, pesanan tidak dikirim karena perusahaan memiliki banyak tunggakan pembayaran, sehingga pemasok khawatir tidak dibayar.
Ketegangan sempat meningkat saat pimpinan rapat, H. Bangun Winarso, mempertanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan kepada Akbar selaku kuasa hukum PT Surabaya Perdana Rotopack. Akbar mengaku tidak tahu dan menganggap hal itu di luar materi pokok permasalahan.
Siti Fatimah langsung memotong pembicaraan dan membeberkan adanya dugaan rekayasa data. “Saya sudah didaftarkan ke BPJS, Pak. Tetapi ada dugaan data saya dipalsukan. Gaji riil saya sekitar Rp9 juta, tetapi didaftarkan ke BPJS dengan nominal Rp2,5 juta. Ini sangat merugikan saya,” ungkap Siti.
Mendengar pengakuan tersebut, H. Bangun Winarso menyatakan tindakan perusahaan yang diduga memanipulasi data pendaftaran BPJS merupakan pelanggaran serius.
Senada dengan hal itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori, menegaskan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti. “Kalau pihak perusahaan terbukti bersalah atau melanggar aturan, kita laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH), selesai,” tegas Dhamroni.
Di sisi lain, anggota Komisi D, H. Tarkit Erdianto, mengimbau kedua belah pihak untuk mengutamakan kebijakan moral demi nasib buruh agar persoalan ini tidak perlu berlarut-larut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Untuk itu dengan langkah pasti LSM Seven Gab menyatakan akan menindak lanjuti masalag ini dengan melayangkan secara resmi surat kepada DPRDKabupaten Sidoarjo, dengan isi surat yang krusial adalah meminta kepada DPRD Kabupaten Sidaorjo sebagai wakil dari rakyat untuk melakukan pemeriksaan dan audit keseluruhan terhadap PT Surabaya Perdana Rotopack.
TW – Red












