Kecelakaan Susan Nurfahmi Tercatat di Kepolisian, Mengapa Proses MAB Jasa Raharja Masih Dipersoalkan?

Terasistana.id, Jakarta

MAJALENGKA, 2 Oktober 2026 — Keluarga almarhumah Susan Nurfahmi melalui kuasa hukumnya, Hendra Gunawan, S.H., CMED, CMLC, CFLS & Partners, meminta PT Jasa Raharja memberikan kepastian terkait proses pengajuan santunan yang hingga kini masih menunggu proses atau rekomendasi Medical Advisory Board (MAB).

Keluarga mempertanyakan proses tersebut karena peristiwa kecelakaan yang dialami Susan pada 14 Maret 2026 telah tercatat secara resmi dalam laporan Kepolisian.

Menurut kuasa hukum keluarga, apabila persoalan yang masih harus dipastikan berkaitan dengan hubungan antara kecelakaan dan kematian korban, maka aspek tersebut semestinya ditempatkan sebagai persoalan medis yang dapat dikaji berdasarkan rekam medis, keterangan dokter, serta dokumen kesehatan lainnya.

KECELAKAAN SUDAH TERCATAT DALAM LAPORAN KEPOLISIAN

Berdasarkan STPL Nomor STPL/453/IX/2026/Lantas tanggal 22 September 2026, Polres Majalengka telah menerima laporan mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Banggala–Mekarjaya, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Dalam laporan tersebut tercatat keterlibatan sepeda motor Yamaha Jupiter Z E 4106 VV yang dikendarai Susan Nurfahmi dan Mitsubishi Colt Diesel Light Truck E 8344 QF yang dikemudikan Surohman.

Dokumen kepolisian juga mencatat bahwa kendaraan Mitsubishi tersebut sedang berhenti di badan jalan.

“Fakta tersebut tentu merupakan bagian dari materi penyidikan. Kami tidak mendahului kesimpulan polisi mengenai siapa yang bersalah. Tetapi yang jelas, peristiwa kecelakaan tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi Kepolisian,” ujar Hendra Gunawan selaku kuasa hukum keluarga.

MENGAPA MASIH DIPERLUKAN PROSES MAB?

Keluarga, kata Hendra, memahami apabila terdapat aspek medis yang perlu diverifikasi. Hal tersebut berkaitan dengan adanya rentang waktu antara kecelakaan pada 14 Maret 2026 dan meninggalnya Susan pada 18 Maret 2026.

Menurutnya, rentang waktu tersebut memang dapat menjadi dasar untuk melakukan penilaian medis mengenai kondisi korban, perkembangan cedera, kemungkinan komplikasi, hingga hubungan sebab-musabab antara kecelakaan dengan kematian.

“Kalau yang ditanyakan adalah apakah kecelakaan terjadi, sudah ada laporan polisi. Kalau yang perlu dipastikan adalah apakah secara medis kecelakaan tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kematian, maka itu memang wilayah yang relevan untuk diperiksa secara medis,” jelasnya.

Berdasarkan penjelasan Jasa Raharja, Medical Advisory Board (MAB) merupakan bagian dari mekanisme keahlian medis yang mendukung standardisasi penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja juga menjelaskan bahwa MAB berkaitan dengan pengembangan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai kerangka tata laksana kasus korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit mitra.

Karena itu, kuasa hukum menilai fungsi MAB perlu dibedakan dengan kewenangan Kepolisian.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk memeriksa antara lain kronologi kecelakaan, posisi kendaraan, kondisi jalan, saksi, CCTV, dugaan pelanggaran, serta aspek pertanggungjawaban hukum.

Sementara aspek yang dapat dinilai secara medis antara lain kondisi cedera korban, diagnosis, perkembangan kondisi kesehatan, komplikasi, riwayat perawatan, serta hubungan medis antara cedera akibat kecelakaan dengan kondisi akhir korban.

DASAR HUKUM HUBUNGAN KEMATIAN DENGAN KECELAKAAN

Hendra menegaskan bahwa keluarga tidak menolak apabila Jasa Raharja membutuhkan pemeriksaan medis.

Menurutnya, Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 1965 mengatur mengenai kebutuhan pembuktian terkait kematian serta hubungan sebab-musabab kematian dengan penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

“Yang kami minta bukan MAB dihilangkan. Justru kami meminta MAB bekerja secara jelas dan terarah. Kalau persoalannya hubungan sebab-musabab medis, mari seluruh rekam medis dan kronologi medis diperiksa secara komprehensif,” kata Hendra.

MAB BUKAN PENENTU SIAPA YANG BERSALAH

Kuasa hukum keluarga juga menegaskan bahwa MAB bukan lembaga yang menentukan pihak yang bersalah dalam suatu kecelakaan lalu lintas.

Penentuan pertanggungjawaban hukum, menurutnya, tetap berada dalam ranah proses penegakan hukum.

“Apakah truk berhenti di badan jalan, apakah ada tanda peringatan, apakah pengemudi lalai, dan apakah terdapat unsur pidana, itu ranah penyidik. MAB mempunyai fungsi berbeda, yaitu memberikan pertimbangan dalam aspek medis,” tegasnya.

Dalam perkara Susan, terdapat pula fakta bahwa setelah mendapatkan penanganan awal di RSUD Cideres, korban sempat dibawa pulang oleh keluarga.

Menurut keterangan keluarga yang disampaikan melalui kuasa hukum, keputusan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran keluarga terhadap biaya pengobatan serta kebutuhan pendampingan dan penjelasan mengenai pembiayaan maupun kelanjutan perawatan korban.

“Jangan kemudian fakta bahwa korban sempat dibawa pulang langsung ditafsirkan bahwa keluarga menolak pertolongan medis atau bahwa kecelakaan tidak lagi mempunyai hubungan dengan kondisi korban. Itu harus dibuktikan secara medis,” jelas Hendra.

Setelah kondisi korban memburuk, keluarga kembali membawa Susan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, Susan akhirnya meninggal dunia pada 18 Maret 2026.

SEJUMLAH PERTANYAAN MEDIS YANG PERLU DIJAWAB

Menurut Hendra, apabila proses MAB dilakukan dalam perkara Susan, terdapat sejumlah pertanyaan medis yang dapat dikaji secara profesional.

Di antaranya:

– Apa cedera yang dialami Susan setelah kecelakaan?
– Apakah cedera tersebut konsisten dengan mekanisme kecelakaan yang dilaporkan?
– Bagaimana perkembangan kondisi korban setelah kecelakaan?
– Apakah terdapat komplikasi?
– Apakah terdapat penyakit atau kondisi lain yang secara medis relevan?
– Bagaimana hubungan antara cedera awal dengan kondisi akhir korban?
– Apakah terdapat hubungan sebab-musabab secara medis antara kecelakaan pada 14 Maret 2026 dengan kematian pada 18 Maret 2026?

Menurutnya, seluruh pertanyaan tersebut seharusnya dijawab berdasarkan dokumen medis dan bukti yang tersedia, bukan berdasarkan asumsi.

EMPAT HAL YANG PERLU DIPISAHKAN

Hendra menilai persoalan dalam perkara tersebut akan lebih mudah dipahami apabila dibedakan menjadi empat bagian.

Pertama, fakta kecelakaan. Hal ini dibuktikan melalui laporan Kepolisian dan alat bukti lainnya.

Kedua, fakta medis. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui rekam medis, keterangan dokter, dan dokumen kesehatan.

Ketiga, hubungan medis. Aspek ini dapat dinilai melalui mekanisme keahlian medis, termasuk MAB apabila memang diperlukan.

Keempat, keputusan santunan. Hal tersebut merupakan bagian dari proses administrasi Jasa Raharja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jadi jangan semua persoalan ditempatkan di MAB. Polisi punya kewenangan sendiri, dokter punya kompetensi sendiri, MAB punya fungsi medis, dan Jasa Raharja mempunyai kewenangan administrasi untuk menentukan status santunan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

KELUARGA MINTA KEPASTIAN

Keluarga Susan, lanjut Hendra, tidak meminta agar prosedur yang berlaku diabaikan. Sebaliknya, keluarga meminta agar setiap tahapan dijalankan secara transparan dan memberikan kepastian.

“Kecelakaan Susan telah tercatat dalam laporan resmi Kepolisian. Kematian Susan juga telah didukung dokumen medis. Apabila masih diperlukan MAB, mari kita tempatkan MAB pada persoalan yang memang membutuhkan penilaian medis, khususnya hubungan sebab-musabab antara kecelakaan dan kematian,” kata Hendra.

“Kami tidak meminta prosedur diabaikan. Kami meminta prosedur dijalankan secara sederhana, transparan, profesional dan memberikan kepastian kepada keluarga korban,” pungkasnya.

(DARTO)

Baca juga

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *