Kecelakaan Fatal di Kertajati Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Susan Desak Truk dan Sopir Segera Diamankan

Terasistana.id, Jakarta.

MAJALENGKA — Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Susan Nurfahmi (22), warga Majalengka, memasuki tahap penanganan hukum setelah Kepolisian Resor Majalengka menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/453/IX/2026/Lantas tertanggal 22 September 2026. Perkara kemudian teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/453/IX/2026/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Palasah–Mekarjaya, tepatnya di Dusun Banggala, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi E 4106 VW yang dikendarai Susan dan Mitsubishi Colt Diesel Light Truck bernomor polisi E 8344 QF yang dikemudikan Surohman (40), warga Gabus Wetan, Indramayu.

Berdasarkan uraian dalam laporan, saat kejadian sepeda motor Susan melaju dari arah Palasah menuju Mekarjaya. Di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut kemudian bertabrakan dengan bagian belakang truk diesel yang disebut sedang berhenti di badan jalan dan menghadap ke arah yang sama.

Susan mengalami luka serius akibat kecelakaan tersebut. Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD Cideres Majalengka. Setelah itu, pihak keluarga membawa Susan pulang dan menjalani pengobatan alternatif di Girimukti.

Namun kondisi Susan kemudian memburuk. Keluarga kembali berupaya membawa korban ke RSUD Majalengka untuk mendapatkan pertolongan medis. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, Susan dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban dan kuasa hukum. Mereka meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan dengan langkah hukum terhadap kendaraan serta pengemudi yang terlibat.

Pada Senin (28/9/2026), keluarga korban bersama kuasa hukum mendesak kepolisian segera mengamankan Mitsubishi Colt Diesel E 8344 QF beserta pengemudinya untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.

Desakan tersebut disampaikan agar kendaraan yang terlibat dapat diperiksa sebagai bagian dari pembuktian perkara, sementara status hukum pengemudi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Keluarga juga berharap penanganan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian yang menyebabkan Susan meninggal dunia.

Sementara itu, Satlantas Polres Majalengka melalui unit Penegakan Hukum (Gakkum) masih melakukan penyelidikan atas perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan dan belum terdapat kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas kecelakaan tersebut.

(drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *