Terasistana.id, Jakarta.
MAJALENGKA — Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Susan Nurfahmi (22), warga Majalengka, memasuki tahap penanganan hukum setelah Kepolisian Resor Majalengka menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/453/IX/2026/Lantas tertanggal 22 September 2026. Perkara kemudian teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/453/IX/2026/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Palasah–Mekarjaya, tepatnya di Dusun Banggala, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi E 4106 VW yang dikendarai Susan dan Mitsubishi Colt Diesel Light Truck bernomor polisi E 8344 QF yang dikemudikan Surohman (40), warga Gabus Wetan, Indramayu.
Berdasarkan uraian dalam laporan, saat kejadian sepeda motor Susan melaju dari arah Palasah menuju Mekarjaya. Di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut kemudian bertabrakan dengan bagian belakang truk diesel yang disebut sedang berhenti di badan jalan dan menghadap ke arah yang sama.
Susan mengalami luka serius akibat kecelakaan tersebut. Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD Cideres Majalengka. Setelah itu, pihak keluarga membawa Susan pulang dan menjalani pengobatan alternatif di Girimukti.
Namun kondisi Susan kemudian memburuk. Keluarga kembali berupaya membawa korban ke RSUD Majalengka untuk mendapatkan pertolongan medis. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, Susan dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban dan kuasa hukum. Mereka meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan dengan langkah hukum terhadap kendaraan serta pengemudi yang terlibat.
Pada Senin (28/9/2026), keluarga korban bersama kuasa hukum mendesak kepolisian segera mengamankan Mitsubishi Colt Diesel E 8344 QF beserta pengemudinya untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.
Desakan tersebut disampaikan agar kendaraan yang terlibat dapat diperiksa sebagai bagian dari pembuktian perkara, sementara status hukum pengemudi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Keluarga juga berharap penanganan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian yang menyebabkan Susan meninggal dunia.
Sementara itu, Satlantas Polres Majalengka melalui unit Penegakan Hukum (Gakkum) masih melakukan penyelidikan atas perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan dan belum terdapat kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas kecelakaan tersebut.
(drt)










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

