Terasistana.id , Jakarta .
MAJALENGKA — Setelah sebelumnya keluarga almarhumah Susan Nurfahmi (22) mengaku masih menunggu kepastian terkait proses santunan kecelakaan lalu lintas, pihak Jasa Raharja Cabang Cirebon akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Dany Firnando, menjelaskan bahwa pada Kamis (24/9/2026) petugas Jasa Raharja telah mendatangi rumah keluarga korban sesuai alamat yang tertera dalam identitas korban.
Dalam kunjungan tersebut, petugas disebut bertemu langsung dengan keluarga serta suami almarhumah untuk memberikan penjelasan mengenai proses yang sedang berjalan.
Menurut Dany, kasus yang dialami almarhumah Susan termasuk kategori kasus spesifik, sehingga penentuan apakah penyebab kematian korban berkaitan langsung dengan kecelakaan lalu lintas tidak dapat diputuskan secara administratif semata.
“Untuk korban kecelakaan dengan kondisi seperti yang dialami almarhumah, termasuk ke dalam kasus yang spesifik. Penentuan apakah kematian korban berkaitan dengan kecelakaan atau tidak, didasarkan pada rekomendasi dari Medical Advisory Board (MAB),” ujar Dany Firnando. Senin (28/9/2026)
Ia menjelaskan, Jasa Raharja saat ini memiliki Medical Advisory Board (MAB), yaitu tim yang memberikan rekomendasi medis terhadap kasus-kasus tertentu yang memerlukan kajian lebih mendalam.
Saat ini, kata Dany, pihak Jasa Raharja telah mengumpulkan dokumen dan berkas yang diperlukan untuk diajukan kepada MAB.
“Untuk proses kemarin, kami mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan untuk diajukan ke MAB. Saat ini proses pengajuan sedang berjalan,” jelasnya.
Dany juga memastikan bahwa hasil rekomendasi dari MAB nantinya akan disampaikan secara langsung kepada keluarga atau suami korban.
“Jika sudah ada rekomendasi dari MAB, ataupun hasil rekomendasinya, pasti kami akan sampaikan langsung kepada keluarga atau suami korban,” tambahnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, keluarga korban kini memperoleh gambaran mengenai tahapan yang sedang dilakukan dalam proses penentuan hak santunan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya komunikasi yang terbuka antara lembaga pelayanan publik dengan masyarakat, terutama dalam perkara yang menyangkut hak korban kecelakaan dan ahli waris.
Kini, keluarga Susan menunggu hasil rekomendasi Medical Advisory Board yang akan menjadi dasar dalam menentukan keterkaitan antara kondisi medis korban dengan peristiwa kecelakaan yang dialami.
(drt)









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)


