Terasistana.id,Jakarta
BEKASI — Aksi penjambretan di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berakhir dengan penangkapan dua terduga pelaku. Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan kasus yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.
Dua terduga pelaku berinisial R (46) dan AR (40) diamankan Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Sat Resmob Bareskrim Polri pada Kamis (24/9/2026). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut bermula pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kampung Jati 1, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.
Saat itu, korban bersama ibunya tengah mengendarai sepeda motor. Dalam penyelidikan awal, dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor diduga sempat mendahului korban, kemudian berbalik arah dan mendekatinya.
Salah seorang terduga pelaku kemudian diduga menarik tas yang dibawa ibu korban. Tarikan tersebut menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.
Tas yang dibawa korban berisi dompet dengan uang tunai sekitar Rp500 ribu serta satu unit telepon genggam Samsung A03S dengan nilai sekitar Rp2 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada Rabu (23/9/2026).
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Deutronomiun Maru’ao langsung melakukan pengecekan TKP dan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan bersama Sat Resmob Bareskrim Polri. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengantongi informasi mengenai identitas dan keberadaan dua terduga pelaku.
Perburuan berlanjut ke wilayah Babelan.
Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.40 WIB, petugas berhasil mengamankan R di wilayah Babelan Kota.
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan hingga sekitar pukul 14.20 WIB dan berhasil mengamankan AR di wilayah Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan saat kejadian, tas dan telepon genggam milik korban, serta sejumlah pakaian dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Kedua terduga pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polsek Tambun Selatan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika membawa tas maupun barang berharga.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
(drt)












