Terasistana.id .
Cikarang, September 2026 — Persoalan permohonan data pelayanan kesehatan dan klaim JKN almarhum Rizky Haryono memasuki tahap berikutnya. Ahli waris, Mulyono, bersama kuasa hukumnya, Hendra Gunawan, S.H., menyampaikan surat terbuka kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta pemeriksaan terhadap pelayanan dan penanganan permohonan informasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Cikarang.
Permintaan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah ahli waris hadir secara langsung dalam kegiatan mediasi dengan BPJS Kesehatan. Namun, melalui surat Nomor 1445/V-06/0926 tanggal 7 September 2026, BPJS menyampaikan bahwa data yang dimohon belum dapat diberikan dengan alasan berkaitan dengan data pribadi, informasi kesehatan peserta, dan dokumen klaim.
Ahli waris dan kuasa hukum mempertanyakan apakah penolakan tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang tepat, termasuk apakah telah dilakukan pemisahan antara informasi kesehatan yang bersifat rahasia dengan informasi administratif mengenai klaim JKN, seperti nilai klaim yang diajukan, diverifikasi, disetujui, dibayarkan, serta apabila terdapat koreksi atau pengurangan.
Melalui surat terbuka tersebut, Ombudsman diminta untuk memeriksa antara lain:
1. Prosedur pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dalam menerima dan menangani permohonan data dari ahli waris;
2. Dasar hukum BPJS dalam membatasi atau menolak pemberian data;
3. Apakah telah dilakukan penjelasan yang memadai mengenai informasi apa saja yang dapat dan tidak dapat diberikan;
4. Apakah dimungkinkan pemberian sebagian informasi dengan tetap melindungi data kesehatan yang bersifat rahasia;
5. Tata kelola administrasi, verifikasi dan pembayaran klaim yang berkaitan dengan pelayanan almarhum Rizky Haryono; dan
6. Apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan dan penanganan permohonan tersebut.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan kepada Ombudsman bukan tuduhan bahwa BPJS telah melakukan tindak pidana atau menyebabkan kerugian negara. Pemeriksaan justru dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai prosedur, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan.
Selain Ombudsman, ahli waris dan kuasa hukum sedang mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk permohonan pemeriksaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pemeriksaan pengelolaan dan pembayaran klaim serta kajian mengenai pengujian konstitusionalitas norma apabila mekanisme akses informasi bagi peserta atau ahli waris dinilai belum memberikan kepastian hukum.
> “Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya secara objektif. Yang dipersoalkan bukan membuka seluruh rekam medis kepada publik, tetapi bagaimana ahli waris dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan hukumnya dan bagaimana BPJS mempertanggungjawabkan proses administrasi klaim tersebut,” ujar Hendra Gunawan, S.H.
Surat terbuka ini sekaligus menjadi permintaan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada jawaban administratif, tetapi diperiksa secara menyeluruh dari aspek pelayanan publik, prosedur, transparansi, dan akuntabilitas.
(drt)







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




