SURAT TERBUKA KEPADA OMBUDSMAN RI : Ahli Waris dan Kuasa Hukum Minta Ombudsman Periksa Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang

Terasistana.id .

Cikarang, September 2026 — Persoalan permohonan data pelayanan kesehatan dan klaim JKN almarhum Rizky Haryono memasuki tahap berikutnya. Ahli waris, Mulyono, bersama kuasa hukumnya, Hendra Gunawan, S.H., menyampaikan surat terbuka kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta pemeriksaan terhadap pelayanan dan penanganan permohonan informasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Cikarang.

Permintaan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah ahli waris hadir secara langsung dalam kegiatan mediasi dengan BPJS Kesehatan. Namun, melalui surat Nomor 1445/V-06/0926 tanggal 7 September 2026, BPJS menyampaikan bahwa data yang dimohon belum dapat diberikan dengan alasan berkaitan dengan data pribadi, informasi kesehatan peserta, dan dokumen klaim.

Ahli waris dan kuasa hukum mempertanyakan apakah penolakan tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang tepat, termasuk apakah telah dilakukan pemisahan antara informasi kesehatan yang bersifat rahasia dengan informasi administratif mengenai klaim JKN, seperti nilai klaim yang diajukan, diverifikasi, disetujui, dibayarkan, serta apabila terdapat koreksi atau pengurangan.

Melalui surat terbuka tersebut, Ombudsman diminta untuk memeriksa antara lain:

1. Prosedur pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dalam menerima dan menangani permohonan data dari ahli waris;

2. Dasar hukum BPJS dalam membatasi atau menolak pemberian data;

3. Apakah telah dilakukan penjelasan yang memadai mengenai informasi apa saja yang dapat dan tidak dapat diberikan;

4. Apakah dimungkinkan pemberian sebagian informasi dengan tetap melindungi data kesehatan yang bersifat rahasia;

5. Tata kelola administrasi, verifikasi dan pembayaran klaim yang berkaitan dengan pelayanan almarhum Rizky Haryono; dan

6. Apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan dan penanganan permohonan tersebut.

 

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan kepada Ombudsman bukan tuduhan bahwa BPJS telah melakukan tindak pidana atau menyebabkan kerugian negara. Pemeriksaan justru dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai prosedur, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan.

Selain Ombudsman, ahli waris dan kuasa hukum sedang mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk permohonan pemeriksaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pemeriksaan pengelolaan dan pembayaran klaim serta kajian mengenai pengujian konstitusionalitas norma apabila mekanisme akses informasi bagi peserta atau ahli waris dinilai belum memberikan kepastian hukum.

> “Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya secara objektif. Yang dipersoalkan bukan membuka seluruh rekam medis kepada publik, tetapi bagaimana ahli waris dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan hukumnya dan bagaimana BPJS mempertanggungjawabkan proses administrasi klaim tersebut,” ujar Hendra Gunawan, S.H.

 

Surat terbuka ini sekaligus menjadi permintaan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada jawaban administratif, tetapi diperiksa secara menyeluruh dari aspek pelayanan publik, prosedur, transparansi, dan akuntabilitas.

(drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *