Terasistana.id // KABUPATEN BEKASI . Dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di aliran Sungai Bendung Srengseng Hilir (BSH 9), Kabupaten Bekasi, memasuki tahap penyelidikan. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel air dan tanah yang diduga terdampak pencemaran.
Peninjauan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) di wilayah Desa Sukaindah dan Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat setelah ditemukan indikasi pencemaran di kawasan tersebut sejak 11 September 2026.
Tim mengambil sampel pada tiga titik utama, yakni badan sungai yang diduga menjadi lokasi masuknya limbah, area persawahan yang dialiri air sungai, serta kolam milik warga yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sampel tersebut selanjutnya akan menjalani pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Petani Empat Kecamatan Ikut Mengawal
Proses pemeriksaan turut didampingi Penggerak Gotong Royong Petani Bekasi Wilayah Utara yang melibatkan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, dan Sukawangi.
Keempat wilayah tersebut memiliki ketergantungan terhadap aliran sungai untuk aktivitas pertanian dan kebutuhan air masyarakat.
Sekretaris Penggerak Gotong Royong Petani Bekasi Wilayah Utara, Muhamad Fauzi, menyambut baik turunnya tim Gakkum KLH ke lokasi. Namun, ia menegaskan bahwa pengambilan sampel baru merupakan bagian awal dari proses penanganan dugaan pencemaran.
“Kehadiran tim di sini adalah awal yang kami tunggu. Namun ini belum selesai. Warga Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, dan Sukawangi berdiri bersama. Kami tidak akan membiarkan sumber kehidupan kami dirusak,” ujar Fauzi di lokasi.
Menurut Fauzi, dugaan pencemaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian petani, tetapi juga menyangkut keamanan pangan serta kondisi lingkungan dan sumber air masyarakat yang berada di sepanjang aliran sungai.
Karena itu, pihaknya meminta proses pengujian dilakukan secara transparan dan hasilnya dapat diketahui masyarakat.
“Kami menuntut hasil uji laboratorium dipublikasikan secara terbuka dan transparan. Apabila terbukti ada pihak yang membuang limbah B3 secara ilegal, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pihak yang bertanggung jawab wajib memulihkan lingkungan dan mengganti seluruh kerugian yang diderita masyarakat,” tegasnya.
Warga Tunggu Kepastian Hasil Laboratorium
Selain mengambil sampel, tim Gakkum KLH juga melakukan wawancara dengan sejumlah warga terdampak. Keterangan masyarakat diperlukan untuk menggali kronologi dugaan pencemaran serta dampaknya terhadap pertanian, sumber air, dan kehidupan warga.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi, kepolisian, serta Dinas Lingkungan Hidup ikut mengawal proses penanganan hingga tuntas.
Pasalnya, bagi masyarakat di wilayah utara Kabupaten Bekasi, aliran sungai bukan sekadar jalur air, melainkan bagian penting dari kehidupan dan aktivitas pertanian.
Kini perhatian warga tertuju pada hasil uji laboratorium. Apakah benar ditemukan kandungan pencemar yang masuk kategori B3, dari mana sumbernya, dan siapa yang harus bertanggung jawab? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai dan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
(drt)









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)


