Terasistana.id // KABUPATEN BEKASI . Dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di aliran Sungai Bendung Srengseng Hilir (BSH 9), Kabupaten Bekasi, memasuki tahap penyelidikan. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel air dan tanah yang diduga terdampak pencemaran.
Peninjauan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) di wilayah Desa Sukaindah dan Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat setelah ditemukan indikasi pencemaran di kawasan tersebut sejak 11 September 2026.
Tim mengambil sampel pada tiga titik utama, yakni badan sungai yang diduga menjadi lokasi masuknya limbah, area persawahan yang dialiri air sungai, serta kolam milik warga yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sampel tersebut selanjutnya akan menjalani pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Petani Empat Kecamatan Ikut Mengawal
Proses pemeriksaan turut didampingi Penggerak Gotong Royong Petani Bekasi Wilayah Utara yang melibatkan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, dan Sukawangi.
Keempat wilayah tersebut memiliki ketergantungan terhadap aliran sungai untuk aktivitas pertanian dan kebutuhan air masyarakat.
Sekretaris Penggerak Gotong Royong Petani Bekasi Wilayah Utara, Muhamad Fauzi, menyambut baik turunnya tim Gakkum KLH ke lokasi. Namun, ia menegaskan bahwa pengambilan sampel baru merupakan bagian awal dari proses penanganan dugaan pencemaran.
“Kehadiran tim di sini adalah awal yang kami tunggu. Namun ini belum selesai. Warga Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, dan Sukawangi berdiri bersama. Kami tidak akan membiarkan sumber kehidupan kami dirusak,” ujar Fauzi di lokasi.
Menurut Fauzi, dugaan pencemaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian petani, tetapi juga menyangkut keamanan pangan serta kondisi lingkungan dan sumber air masyarakat yang berada di sepanjang aliran sungai.
Karena itu, pihaknya meminta proses pengujian dilakukan secara transparan dan hasilnya dapat diketahui masyarakat.
“Kami menuntut hasil uji laboratorium dipublikasikan secara terbuka dan transparan. Apabila terbukti ada pihak yang membuang limbah B3 secara ilegal, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pihak yang bertanggung jawab wajib memulihkan lingkungan dan mengganti seluruh kerugian yang diderita masyarakat,” tegasnya.
Warga Tunggu Kepastian Hasil Laboratorium
Selain mengambil sampel, tim Gakkum KLH juga melakukan wawancara dengan sejumlah warga terdampak. Keterangan masyarakat diperlukan untuk menggali kronologi dugaan pencemaran serta dampaknya terhadap pertanian, sumber air, dan kehidupan warga.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi, kepolisian, serta Dinas Lingkungan Hidup ikut mengawal proses penanganan hingga tuntas.
Pasalnya, bagi masyarakat di wilayah utara Kabupaten Bekasi, aliran sungai bukan sekadar jalur air, melainkan bagian penting dari kehidupan dan aktivitas pertanian.
Kini perhatian warga tertuju pada hasil uji laboratorium. Apakah benar ditemukan kandungan pencemar yang masuk kategori B3, dari mana sumbernya, dan siapa yang harus bertanggung jawab? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai dan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
(drt)












