Terasistana.id, Jakarta
Jepara-
Tambang tanah uruk di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, kembali beroperasi setelah sempat berhenti. Bukaan galian kini mencapai sekitar 4.000 meter persegi, dari sebelumnya 3.500 meter persegi.
Aktivitas tersebut berlangsung di Dukuh Telahab. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara kemudian kembali memeriksa lokasi, Rabu (23/9/2026).
Sekretaris tim, Akhmad Nafe’ S., mengatakan kegiatan penggalian diperkirakan kembali berlangsung sekitar dua hari. Saat tim berada di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penggalian yang sedang berlangsung. “Bukaan yang sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi, sekarang sekitar 4.000 meter persegi,” ujarnya.
Kewajiban pajak MBLB atas material yang telah digali, lanjut dia, juga belum dipenuhi. Kewajiban tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada penanggung jawab tambang.
Tim juga mencatat kondisi dinding galian yang tidak mengikuti kaidah penambangan yang baik. Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter. “Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat, dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter,” kata Nafe’.
Sebagai tindak lanjut, tim memasang spanduk pemberitahuan penutupan di lokasi. Penanggung jawab tambang diminta memenuhi kewajiban pajak atas material yang telah digali, diangkut, dan dimuat.
Lokasi tersebut sebelumnya diperiksa tim pada 28 Juli 2026. Saat itu, tim juga tidak mendapati aktivitas penggalian, tetapi terdapat bekas galian sekitar 3.500 meter persegi.
Tim menyebut lokasi ini berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah. Status itu mengacu pada Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023–2043.
Setelah kegiatan kembali diketahui, pemerintah desa dan aparat kewilayahan melakukan penelusuran. Penjabat (Pj) Petinggi Kecapi, Zainal A., mengatakan pihaknya meminta kegiatan tersebut dihentikan.
Babinsa Kecapi, M. Munawar, juga melihat kendaraan pengangkut material masuk ke lokasi. Saat ditegur, penanggung jawab tambang menyebut kegiatan mereka merupakan kelanjutan dari aktivitas sebelumnya. “Ini melanjutkan yang kemarin, Pak,” ujar penanggung jawab tambang, ditirukan Munawar.
Aktivitas pengangkutan material turut dikeluhkan warga dan para petani sekitar. Seorang petani ditemui saat membajak lahan singkong mengeluh, jalan rusak dan debu mengganggu.
Menurut dia, warga ikut patungan membiayai pembangunan jalan tersebut. Ia mengatakan kendaraan pengangkut material melintasi jalan yang digunakan warga menuju lahan pertanian. “Kami ikut patungan untuk jalan ini. Kok malah dirusak. Sempat berhenti, tapi sekarang ngeyel beroperasi lagi,” tandasnya.
Di sekitar lokasi, area galian berbatasan dengan lahan pertanian. Singkong, jagung, kacang, dan pisang terlihat di sisi timur dan barat. Sisi selatan area galian berdekatan dengan saluran irigasi dan dinding rumah warga.
Marom











![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
