Terasistana.id // SEMARANG . Komitmen PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Muara Tawar dalam mengembangkan inovasi berbasis lingkungan dan keberlanjutan kembali mendapat apresiasi.
Dalam ajang Eco-Tech Pioneer and Sustainability Award (EPSA) 2026 yang digelar di Desuri Ballroom, Semarang, Kamis (27/8/2026), UP Muara Tawar berhasil membawa pulang tiga penghargaan sekaligus.
Tiga penghargaan tersebut terdiri atas Gold Award untuk kategori Eco Hazard Innovation, serta dua Bronze Award masing-masing pada kategori Ecosystem Protection dan Green Power Innovation.
Penghargaan tersebut diterima oleh Manager Business Support UP Muara Tawar Arie Hariyanto bersama Assistant Manager Lingkungan Riski Aditya, yang mewakili PLN Nusantara Power UP Muara Tawar dalam ajang tersebut.
Capaian ini tidak hanya menjadi tambahan deretan penghargaan bagi UP Muara Tawar, tetapi juga menjadi apresiasi terhadap berbagai inovasi yang dikembangkan untuk menjawab tantangan operasional sekaligus memperkuat kepedulian terhadap lingkungan.
Manager Business Support UP Muara Tawar Arie Hariyanto mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh insan UP Muara Tawar dalam membangun budaya inovasi.
“Penghargaan ini menjadi apresiasi atas kerja bersama seluruh insan UP Muara Tawar. Yang paling penting bagi kami bukan hanya penghargaan yang diterima, tetapi bagaimana inovasi tersebut benar-benar memberikan manfaat dan dapat diterapkan secara berkelanjutan,” ujar Arie.
Menurut Arie, tantangan di sektor pembangkitan tidak hanya berkaitan dengan menjaga keandalan pasokan listrik. Efisiensi operasional serta pengelolaan lingkungan juga menjadi bagian penting yang perlu berjalan beriringan.
Karena itu, budaya inovasi dinilai perlu terus dikembangkan agar berbagai tantangan di lapangan dapat dijawab melalui solusi yang memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.
Sementara itu, Assistant Manager Lingkungan UP Muara Tawar Riski Aditya menilai penghargaan pada kategori Ecosystem Protection dan Eco Hazard Innovation menjadi motivasi bagi tim untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan lingkungan.
“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan. Kami ingin setiap inovasi yang dikembangkan tidak berhenti sebagai sebuah program, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mendukung keberlanjutan operasional,” kata Riski.
Selain aspek perlindungan ekosistem dan pengelolaan potensi bahaya lingkungan, penghargaan Green Power Innovation juga menunjukkan upaya UP Muara Tawar dalam mengembangkan inovasi yang mendukung pembangkitan listrik dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Tiga penghargaan tersebut sekaligus menjadi penyemangat bagi seluruh insan UP Muara Tawar untuk melanjutkan berbagai inisiatif perbaikan ke depan.
UP Muara Tawar menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keandalan pembangkitan, efisiensi, keselamatan, inovasi, serta keberlanjutan lingkungan dalam menjalankan kegiatan operasional.
Bagi UP Muara Tawar, menjaga keandalan listrik dan menjaga lingkungan bukanlah dua hal yang berjalan sendiri. Keduanya menjadi bagian dari satu komitmen untuk menghadirkan energi yang dapat diandalkan hari ini sekaligus tetap bertanggung jawab terhadap masa depan.
(drt)








![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)



