Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G

Terasistana.id, Jakarta

 

Jakarta Barat –

Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras yang tidak memiliki izin edar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang berinisial IL beserta ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima tim lapangan terkait adanya dugaan transaksi obat-obatan yang dilarang.

“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan yang dilarang di toko tersebut,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Jumat, 18/9/2026

Penindakan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warkop yang berlokasi di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1.076 butir obat jenis Hexymer, 1.008 butir obat jenis Tramadol, 80 butir obat jenis Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp725.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Rahis menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang lainnya, silakan segera diinformasikan melalui layanan kepolisian 110 atau Polsek Cengkareng,” tegasnya.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

NP

Baca juga

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *