Praktisi Hukum Minta Agar Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Terasistana.id, Jakarta

 

Jakarta,

12/08/2026.
Praktisi hukum dan pemerhati Pers,Turnya,S.H.,M.H., meminta agar pemberitaan terkait temuan 996 pucuk senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan,tidak digiring ke spekulasi yang tidak berdasar, termasuk isu narkoba maupun kerusuhan Agustus.

Menurut Turnya, pemberitaan perkara harus mengedepankan akurasi, verifikasi,keberimbangan,dan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa informasi jenis barang temuan telah dijelaskan kepolisian, sehingga media tidak perlu membangun konstruksi pemberitaan di luar fakta tersebut.

“Media memang mempunyai hak dan kewajiban untuk memberitakan. Tetapi fakta harus disampaikan secara utuh. Jangan sampai pemberitaan membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan aparat,”ujar Turnya,pada Rabu (12/08/2026) dalam artikelnya menyoal kasus penemuan senjata di sekolah swasta yang ramai di masyarakar

Penyidikan Harus Berbasis Fakta, Bukan Asumsi

Turnya yang juga dosen hukum Universitas Pamulang itu menyoroti pemberitaan yang mengaitkan mantan Ketua Yayasan,dengan temuan senjata. Ia menekankan pentingnya verifikasi status dan akses seseorang ke lokasi sebelum dikaitkan dengan peristiwa hukum.

Apabila benar yang bersangkutan sudah tidak memiliki akses ke lingkungan sekolah selama kurang lebih tiga bulan sebelum penemuan, kata Turnya,fakta ini sangat penting untuk diverifikasi dan disampaikan kepada publik. “Jangan sampai seseorang langsung diasosiasikan dengan suatu barang atau peristiwa hanya karena jabatan atau kedudukannya di yayasan,”ujarnya.

Turnya mengingatkan agar temuan senjata tidak serta-merta dikaitkan dengan dugaan narkotika atau kerusuhan Agustus tanpa bukti yang menunjukkan hubungan hukum.
“Jangan sampai judul atau konstruksi pemberitaan membentuk persepsi seolah-olah seseorang terlibat narkoba,kepemilikan senjata api, bahkan dikaitkan dengan akan adanya kerusuhan,sementara hubungan antara orang tersebut dengan seluruh peristiwa itu belum dibuktikan secara hukum,”tegasnya.

Polemik Berdampak pada Dunia Pendidikan

Lebih jauh,lulusan pendidikan Lemhanas tahun 2004 ini,menilai polemik penemuan airsoft gun tidak hanya menyangkut nama baik pengurus yayasan,tetapi juga berdampak pada anak didik,orang tua, tenaga pendidik,dan keberlangsungan proses pendidikan. “Sekolah merupakan ruang pendidikan. Anak- anak jangan sampai menjadi korban dari konflik orang dewasa maupun pemberitaan yang terlalu jauh dari fakta yang sudah terverifikasi,” ujarnya.

Ia menyarankan pihak sekolah dan yayasan memberikan klarifikasi resmi secara tertulis dan satu pintu, mencakup kronologi,status kepengurusan,akses masing-masing pihak saat kejadian,serta fakta yang telah dikonfirmasi aparat penegak hukum.

Hak Jawab dan Mekanisme Hukum Pers

Turnya mengatakan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau terdapat berita yang keliru, jangan langsung membangun perang opini. Dokumentasikan seluruh pemberitaan,petakan bagian mana yang dianggap tidak benar, kemudian sampaikan hak jawab secara resmi kepada masing-masing perusahaan pers,”kata Turnya,mantan wartawan nasional sebelum beralih profesi menjadi dosen dan pengacara.

Jika sengketa berkaitan dengan produk jurnalistik,mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers juga dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi: 995 dari 996 Pucuk adalah Senapan Angin.

Sebelumnya,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan hasil pemeriksaan barang temuan. Dari 996 pucuk,sebanyak 995 merupakan senapan angin dan satu pucuk merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.

Kombes Budi Hermanto  menegaskan, yang paling utama,pihaknya meluruskan kepada masyarakat. “Masyarakat tidak perlu khawatir bahwa temuan barang berupa senjata itu adalah senjata angin,”ujarnya kepada wartawan,pada Jumat pekan lalu.

Penjelasan resmi kepolisian itu penting menjadi rujukan pemberitaan agar publik tidak memperoleh gambaran keliru. “Apa yang harus dicari adalah kebenaran. Siapa yang memiliki dan menguasai barang tersebut,bagaimana barang itu berada di lokasi,apakah legal atau ilegal,dan apakah benar terdapat hubungan dengan tindak pidana tertentu. Setelah itu biarkan hukum yang menentukan,” kata Turnya.

Turnya pun meminta kepolisian terus memberikan informasi terukur mengenai perkembangan penyelidikan tanpa membuka materi yang bersifat rahasia. “Proses hukum harus berbicara melalui alat bukti,bukan melalui asumsi dan penghakiman di media sosial,”pungkasnya.

Red-rilis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *