Komisi B DPRD Sidoarjo Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang soal Tarif Retribusi Pasar

SIDOARJO, TERASISTANA.ID – Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Himpunan Pasar terkait tarif retribusi pasar. Mereka membahas aspirasi tersebut dalam rapat kerja bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo di Ruang Rapat Komisi B DPRD, Selasa (15/07/2026).

Dalam rapat itu, Komisi B memfokuskan pembahasan pada besaran tarif retribusi pasar yang belakangan menarik perhatian pedagang dan pengelola pasar.

Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho, memimpin rapat tersebut.

Adi menegaskan bahwa DPRD berkepentingan mempertemukan pemerintah daerah dengan perwakilan pedagang agar kebijakan retribusi tidak membebani pelaku usaha, namun tetap selaras dengan aturan dan kebutuhan pengelolaan pasar.

“Komisi B menerima aspirasi dari Asosiasi Himpunan Pasar. Karena itu, kami mempertemukan kedua pihak agar ada kesamaan pemahaman dan solusi yang tidak merugikan pedagang maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Heppy Setianingtyas, menegaskan bahwa pihaknya masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dalam memungut retribusi pasar dan tidak mengubah tarif.

“Pemungutan retribusi dilakukan sesuai aturan Perda. Peraturan Daerah itu hanya mendisiplinkan aturan yang sudah ada. Kami juga akan kembali melakukan sosialisasi terkait retribusi. Tidak ada perubahan tarif,” tegas Heppy.

Dalam rapat tersebut, Komisi B juga meminta agar pemerintah daerah mendasarkan setiap rencana perubahan tarif ke depan pada kajian yang komprehensif serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pedagang.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B meminta Disperindag mendata ulang kondisi pasar sebagai dasar untuk menyusun rekomendasi tarif retribusi yang lebih adil, proporsional, dan transparan.

DPRD Kabupaten Sidoarjo memastikan akan terus mengawal kebijakan retribusi pasar agar kebijakan itu tidak memicu keresahan di kalangan pedagang.

DPRD juga ingin memastikan pelayanan serta pengelolaan pasar di Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan optimal. (Tom)

Baca juga

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru