Sekuriti Mal di Tambora Ditangkap, Nekat Curi Sembako Tempat Kerjanya untuk Judi Online

Terasistana.id, Jakarta

Jakarta Barat,

Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sembako yang terjadi di sebuah supermarket kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Ironisnya, pelaku merupakan seorang petugas keamanan atau sekuriti yang bekerja di lokasi tersebut.

Pelaku berinisial I (44) diamankan setelah terbukti melakukan pencurian berbagai kebutuhan pokok secara bertahap selama beberapa bulan terakhir.

Akibat perbuatannya, pihak supermarket mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melancarkan aksi pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.

Modus yang digunakan yakni mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang, kemudian menyimpannya di dalam loker pribadi sebelum dibawa keluar saat jam pulang kerja.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan. Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online,” ujar AKP Sudrajat Djumantara, Kamis, 18/6/2026

Kasus ini mulai terungkap ketika pihak manajemen supermarket mencurigai gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar.

Setelah dilakukan pengawasan dan pendalaman internal, dugaan tersebut mengarah kepada pelaku hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerja.

AKP Sudrajat menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang dipercaya menjaga keamanan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online karena kerap menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kriminal demi memenuhi kebutuhan finansial secara instan.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

NP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *