Terasistana.id, Jakarta
Jakarta,
07/06/2026.
Pengamat Hukum Sosial Masyarakat yang juga pengusaha nasional,Dr. John N Palinggi,MM,M.BA. memberikan apresiasi yang setinghgi-tingginya terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Dikutib pada Sabtu (06/06/2026), Secara khusus John N Palinggi memuji kepemimpinan Kejagung dibawah Dr. (H.C.) Prof. Dr. ST. Burhanuddin,S.H,M.H yang memimpin seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenang penuntutan serta penyidikan tindak pidana khusus.
“Saya menyampaikan Apresiasi yang setingi-tingginya kepada Kejaksaan Agung atas kenirjanya saat ini dan yang lalu-lalu dalam penegakan hukum,khususnya soal pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap John N Palinggi di Jakarta, pada Kamis (04/06/2026).
Menurut John N Palinggi yang juga Ketua Umum Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) dan Ketua Umum
ARDIN (Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distrbutor Indonesia)ini, sepak terjang kinerja Kejaksaan dari tingkat Kejagung,Kejati dan Kejari dibawah kepemimpinan ST. Burhanuddin sudah sangat bagus. “Kejagung telah melakukan bukti nyata kinerja membantu dalam upaya Presiden Prabowo menindak tegas tindakan korupsi maupun penggelapan uang negara dan tindakan keras terhadap pelaku korupsi,”ujar John.
Apa yang diungkapkannya,terkait dengan penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),Dadan Hindayana, baru-baru ini. Diketahui,Kepala BGN, Dadan Hindayana,resmi ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada,pada Rabu (03/06/2026) dini hari setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus.
Dadan ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Atas kasus itu,bersama Dadan, Kejagung juga menetapkan dan menahan dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasion (BGN),yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga dalam pengadaan barang seperti motor listrik,sepatu,televisi,serta dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka juga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendapatkan insentif,menyalahi aturan program,dan melakukan intervensi pada proses pengadaan.
Bukan hanya kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), sebelumnya,John N Palinggi juga menilai kinerja Kejagung dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi sebelumnya.
Git-Red.












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)