Terasistana.id, Jakarta
PANGKALPINANG –
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang saat ini dikeluhkan petani di berbagai daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Didit usai memimpin rapat audiensi bersama APDESI Bangka Belitung terkait dinamika kebijakan perdagangan dan ekspor crude palm oil (CPO) yang berdampak terhadap stabilitas harga TBS dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kegiatan berlangsung di Ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (2/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Babel menegaskan akan mengawal hasil rapat yang sebelumnya digelar di Kementerian Pertanian pada 23 Mei 2026. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan kesepakatan harga pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS) sesuai hasil rapat bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Babel pada 7 Mei 2026.
Didit menegaskan, para PKS diharapkan kembali membeli hasil panen petani sesuai ketentuan yang telah disepakati. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan.
“Kami meminta komitmen semua pihak agar kesepakatan yang sudah dibuat dapat dijalankan. Tujuannya agar petani mendapatkan harga yang layak dan tidak terus dirugikan,” ujarnya.
Selain persoalan harga, audiensi juga menyoroti adanya keluhan petani terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses penimbangan hasil panen di sejumlah pabrik. Aspirasi tersebut, kata Didit, akan segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan petani.
DPRD Babel juga meminta Satgas Pangan Polda Bangka Belitung untuk ikut mengawasi perkembangan harga sawit di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan.
Menurut Didit, kondisi yang saat ini dihadapi petani sawit cukup memprihatinkan. Harga TBS yang terus mengalami penurunan tidak sebanding dengan tingginya biaya produksi, terutama harga pupuk yang masih membebani petani.
“Harga sawit turun sangat cepat, sementara kenaikannya lambat. Di sisi lain biaya produksi tetap tinggi. Ini yang membuat petani semakin terjepit,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan sawit bukan hanya menyangkut petani, melainkan juga berkaitan langsung dengan perputaran ekonomi masyarakat di tingkat desa. Ketika harga sawit jatuh, daya beli masyarakat ikut menurun dan berdampak pada sektor usaha kecil hingga aktivitas perdagangan.
“Kalau harga sawit terus rendah, bukan hanya petani yang terdampak. UMKM bisa lesu, pasar menjadi sepi, dan roda ekonomi desa ikut melambat. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel berencana melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian guna memastikan langkah-langkah strategis yang dapat segera diterapkan untuk menjaga stabilitas harga sawit di Bangka Belitung.
Didit berharap hasil audiensi tersebut dapat menjadi titik awal perbaikan tata niaga sawit di daerah sehingga petani kembali memperoleh kepastian harga yang adil dan kesejahteraan masyarakat perkebunan dapat terjaga.
Sar – BBL












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)