Terasistana.id, Jakarta
Pangkalpinang —
Aroma Dugaan praktisi tambang bermasalah kembali menyeruak di perairan Pantai pasir Padi, Kota Pangkalpinang . Kali ini, nama Direktur CV Banca Solution Indonesia ( BSI), Wiwik Andriani alias Wiwik, menjadi sorotan setelah muncul berbagai dugaan serius terkait aktivitas Ponton Isap Produksi ( PIP) atau TI Rajuk / Tower binaan yang disebut – sebut hendak menguasi kawasan Laut Pasir Padi. Senin ( 25/5/2026).
Polemik mencuat setelah masyarakat pesisir yang berencana melakukan aktivitas tambang di luar wilayah IUP PT Timah Tbk justru dikabarkan tidak mendapat ruang. Ironisnya, lokasi yang disebut berasa di luar konsesi PT Timah itu diduga telah lebih dalu ” di kondisikan ” untuk kepentingan ponton – ponton binaan CV BSI.

Informasi yang dihimpun jejaring media ini mengucapkan, sebelum isu ini ramai ke publik, pihak CV. BSI diduga telah beberapa kali melakukan pendekatan terhadap nelayan hingga tokoh masyarakat agar memberikan izin aktivitas tambang di perairan Pasir Padi.
Namun langkah tersebut mendapat penolakan keras dari sebagian masyarakat pesisir. Warga mengaku trutama dengan aktivitas tambang sebelumnya yang dinilai lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu dibandingkan masyarakat sekitar.
” Dulu ponton masuk diam – diam. Katanya ada kompensasi, tapi masyarakat Temberan banyak yang tidak merasakan apa- apa. Yang dapat untung cuma segelintir orang,” ungkap sseorang warga pesisir Pasir Padi.
Tak hanya soal dugaan penguasaan wilayah tambang, CV. BSI Juga diterpa isu lain yang tak kalah serius. Puluhan PIP binaan perusahaan tersebut diduga telah melebihi kuota yang ditetapkan dalam pola kemitraan PT Timah Tbk.
Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan bahwa sebagian besar ponton menggunakan BBM jenis solat subsidi untuk aktivitas pertambangan.
” Sudah jadi rahisia umum ponton – ponton itu pakai solat subsidi
Tinggal aparat mua serius atau tidak mengeceknya. Bahkan ada juga ponton yang diduga bekerja di luar wilayah PT Timah, ” ujar Adi, sumber yang mengaku mengentahui aktivitas di lapangan.
Pernyataan itu bukan tanpa dadar. Penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas industri maupun pertambangan secara jelas dilarang dalam aturan perjndang – undangan. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekedar pelanggaran etik kemetraan, melainkan berpotensi masuk tanah pidana.
Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana puluhan ponton bisa bebas beroprasi jika memang tidak ada pihak yang “membeking.
” Kalau jumlah ponton sampai puluhan dan pakai solat subsidi, mustahil tidak ada yang tahu. Ini yang harus dibuka terang – benerang, ” kata sumber lainnya.
Sebagai bentuk keberimbangan berita, Redaksi jejaring media ini telah mengirimkan konfirmasi langsung kepada Direktur CV BSI, Wiwik Andriani.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, redaksi mempertanyakan dugaan jumlah PIP binaan yang mencapai sekitar 50 unit, dugaan aktivitas tambang di luar IUP PT Timah, hingga dugaan penggunaan BBM solat subsidi.
Tak hanya itu, redaksi juga meminta klarifikasi terkait isu adanya pengatiran ” Jatah ” Koordinasi organisasi Perdagangan yang dikaitkan dengan nama Wiwik, yang disebut – sebut juga berprofesi sebagai wartawan.
” Benarkah terdapat sekitar 50 unit PIP binaan ibu dan diduga melebihi kuata? Apakah benar ada keinginan melakukan aktivitas tambang di perairan Pasir Padi di luar IUP PT Timah? Serta apakah benar ponton binaan menggunakan solat subsidi? ” demikian isi konfirmasi yang dikirimkan redaksi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Wiwik memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sedikit pun atas berbagai pertanyaan yang dilayangkan.
Sikap diam Direktur CV. BSI tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, isu yang berkembang bukan persoalan kecil, melainkan menyakiti dugaan pelanggaran aturan pertambangan, distribusi BBM subsidi, hingga pontensi koflik kepentingan.
Polimkk tambang di pasir Padi kini menjadi perhatian serius masyarakat pesisir Pangkalpinang. Nelayan khawatir aktivitas tambang akan merusak ruang tangkap dan mengancam mata pencaharian mereka.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal maupun dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini disebut – sebut berlangsung terang – terangan.
” Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.kalaua masyarakat kecil cepat ditidak, seharusnya yang bermain besar juga diperiksa, ” ujar seorang tokoh masyarakat.
Kini publik menunggu sikap PT Timah Tbk, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah terkait bebargai dugaan yang menyeret nama Mitra perusahaan tersebut.
Apabilag dugaan aktivitas tambang di luar IUP serta penggunaan solat subsidi terbukti benar, maka kasus ini berpotensi membuka tabir praktik tambang yang selama ini diduga berjalan bebas tanpa pengawasan ketat di wilayah perairan Bangka Belitung.
Tim












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)