Terasistana.id, Jakarta
Pangkalpinang,
Pangkalpinang Politik aktivitas tambang ponton TI Rajuk – Tower di perairan Laut pasir Padi kembali memicu perdebatan publik. Setelah muncul pemberitaan yang menyembur seorang warga bernama Ded sebagai Koordinator rencana aktivitas peenambangan di area yang disebut berasa di luar IUP PT TIMAH Tbk, bantahan keras di luar IUP PT TIMAH Tbk, Batahan keras pun disampaikan pihak yang dituduhkan.

Ded dengan tegas membanta tudingan tersebut dan menilai narasi yang berkembang telah menggiring opini tanpa dasar fakta maupun bukti yang jelas. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengkoordinir aktivitas penambangan sebabaianana yang diberitakan oleh satu media.
” Tidak benar saya disebutkab sebagai koordinator rencana penambang di area tersebut. Tolong oknum wartawan yang menyebutkan saya mengkoordinir Itu harus dibuktikan, jangan menyebar fitnah dan Hoaks. Kalau tidak bisa membuktikan, saya berencana melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers, ” tegas Ded saat dimintai tanggapannya, Sabtu ( 23/5/2026).
Menurut Ded, pemberitaan yang menyebut namanya tampa konfirmasi mendalam maupun bukti valid berpotensi mencermarkan nama baik seseorang. Ia menyayangkan munculnya informasi yang dinilai tendesius dan seolah membangun friming negatif terhadap dirinya di tengah situasi yang sensitif terkait aktivitas tambang rakyat di wilayah pesisir.

Ded juga mempertanyakan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut. Sebab menurutnya, tidak ada bukti autentik maupun pertanyaan resmi yang menujukkkan dirinya terlibat sebagai koordinator aktivitas tambang ilegal sebagainana yang dituduhkan.
” Kalau memang ada bukti, silakan dibuka secara terang benderang. Jangan hanya berdasarkan isu lalu nama seseorang diseret – seret seolah sudah pasti bersalah. Ini negara hukum, semua harus berdasarkan fakta, ” ujarnya.
Menurut Ded, informasi yang ada justru oknum wartawan tersebut yang menginginkan ponton mereka yang bekerja di area tersebut, bahkan oknum wartawan itu mengkondisikan dan mengkoordinir pemilik lontong TI Rajuk Tower bekerja di area diluar IUP PT Timah Tbk.
Di sisi lain, sejumlah warga pesisir Paisr Padi turut angkat bicara terkait polimik tersebut. Mereka menilai pemberitaan yang berkembang justru terkesan menyudutkan masyarakat lokal yang sedang berharap mendapatkan peluang ekonomi menjelang Hari Raya Idul Adha.
Acep! ( 58), warga RT Temberan Pasir Padi, mengaku heran dengan menculnya narasi yang dianggap menerang masyarakat sempat. Menurutnya, aktivitas tambang di kawasan laut Pasir Padi bukanlah hal baru dan telah berlangsung cukup lama.
Menurut ironisnya, kata Acep, masyarakat di sekitar wilayah tersebut justru tidak pernah benar- benar merasakan manfaat ekonomi secara langsung, termasuk kompensasi yang selama ini disebut – sebut ada.
” Padahal kami tahu di sana ada kompensasi, tepi warga RT kami tidak pernah.mendapatkan itu. Justru sekarang giliran masyarakat sempat mau kerja untuk menghadapi idul Adha kok ada oknum wartawan yang sibut Padahal selama ini aktivitas tambang di disitu ada yang ilegal pada diam saja, ” sindir Acep.
Iabjuga menilai masyarakat kecil sering kali menjadi pihak yang paling mudah di salahkan ketika muncul polimik tambang, sementara aktivitas yang sudah lama berlangsung sebelumnya seakan luput dari perhatian.
Hal senada disampaikan Adi ( 48), warga pesisir Pantai pasir Padi. Ia berharap pemerintah maupun pihak terkait dapat melihat persoalan tambang rakyat secara lebih bijaksana dan berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.
Menurut Adi, kondisi ekonomi masyarakat pesisir saat ini sedang sulit. Karena itun, warga berharap ada ruang bagi masyarakat lokal ada ruang bagi masyarakat lokal untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan, terlibat menjelang Hari Raya Idhul Adha yang kebutuhan ekonominya meningkat.
” Berdasarkan Undang-undang Undang Dasar 1945 bahwa kekayaan alam dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahtraan rakyat, maka keadilan harus berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan pesanan mitra perusahaan, ” ungkap Adi.
Ia juga menesalkan munculnya narasi yang menyebut warga setempat menantang aparat penegah( APH) . Menurutnya, tudingan tersebut terlalu berlebihan dan tidak disertai sumber maupun bukti yang jelas.
“Tidak eloklah membangun narasi menyebutkan warga kami Ded menantang APH dan tidak ada narasumber atau buktinya, ” ujar Adi.
Diketahui, aktivitas ponton TI Rajuk – Tower di perairan Laut Pasir Padi berada di kawasan IUP PT Timah Tbk maupun di area luar IUP Saat ini terdapat beberapa perusahaan Mitra PT Timah Tbk yang diketahui beroperasi di kawasan tersebut, yakni PT BSI, BOBA, GLA dan TRISULA.
Masyarakat berharap polimik terkait aktivitas tambang di kawasan itu tidak dijadikan alat untuk saling manyerang melalui opini yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Mereka meminta, semua pihak, termasuk media, agar tetap mengendepankan ada keberimbangan, verifikasi fakta, serta tidak membangun stigmen yang dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat pesisir.
Di tengah situasi ekonomi yang sulit, warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat menghadirkan sollusi yang adil, transparan, dan bemar- benar berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal tampa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Tim BBL










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaranย Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaranย Terasistana.id Jakarta โ Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. โKami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,โ kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. โHari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,โ terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. โJadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,โ terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. โSaya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,โ tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

