Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Barat –
Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Jalan Keamanan II RT 02/07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., tim opsnal langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MR (21).
” Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar,” ujarnya, Jumat, 15/5/2026

Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp489 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo A17.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tissue dan kosmetik tersebut.
Ia menerima upah sebesar Rp2 juta per bulan dari seorang pria berinisial T alias “Bos Tam” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.

Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian.
Keberadaan toko berkedok kosmetik tersebut diketahui telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
NP








