Respon Cepat Polres Bangka Barat, Truk Diduga Tabrak Lari Diamanahkan di Pelabuhan Tanjung Kalian

Terasistana.id, Jakarta

 

BBL,

Respons Cepat digunjunjukan jajaran Satlantas Polrsa Bangka Barat dalam membantu penangan kasus dugaan tabrak lari yang terjadi di Pangkalpinang, Minggu ( 26/4/2026).

Sebuah Truk bernomor polisi B 90 70 UXW yang diduga terlibat dalam insiden tersebut berhasil diamanahkan di Pelabuhan Tanjung Kalian sekitar pukul 11.30 WIB, atau hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa tabrak lari itu sendiri terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Simping Jalan dr. Ase, Pangkalpinang, dengan korban seorang pejalan kaki yang dilaporkan mengalami luka lecet serta benturan di bagaian kepala.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP Ramos Gapita Siregar. menegaskan bahwa pengamanan kendaraan tersebut merupakan bentuk respons cepat atas permintaan bantuan dari Satlantas Polres Pangkalpinang.

” Bagitu kami menerima informasi dan permintaan bantuan, personel langsung begerak cepat melakukan pengenaran dan pengamanan kendaraan yang diduga terlibat. Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung penanganan kecelakaan lalu lintas secara lintas wilayah,” ujar AKB Ramos.

Ia menjelaskan, truk tersebut diamanahkan saat yang berbeda di kawasan Pelabuhan Tanjung kalian dan diduga hendak keluar dari Pulau Bangka Selanjutnya, kendaraan beserta pengemudi langsung dibawa ke Mako Sat lantas Polres Bangka Barat untuk diamanahkan sementara.

” Untuk sementara kendaraan dan pengemudi kita amankan sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dari sebagai wilayah hukum tempat kejadian perkara, ” jelasnya.

Respon cepat yang dilakukan polres Bangka Barat ini dinilai krusial dalam mencegah kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan melarikan diri lebih jauh.

Polres Bangka Barat juga dilakukan Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati hati di jalan serta tidak meninggalkan lokasi apabila terjadi kecelakaan, karena hal tersebut dapat berdampak pada konsekuensi hukum.

 DTA BBL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *