Terasistana.id JAKARTA – Pemegang saham pendiri PT Pada Idi, Bintoro Iduansjah, melaporkan Tim Kurator ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kepailitan dan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar keputusan pailit terhadap Bintoro.
Bintoro sudah membuat kaporan Nomor: LP/B/6353/IX/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 10 September 2025 dengan terlapor oknum kurator dkk. Penyidik Polda Metro Jaya diketahui sudah meminta klarifikasi sejumlah saksi dan segera memeriksa pihak PT Mitrada Selaras dan terlapor.
”Saya melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pasal 400 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kepailitan, serta Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu, karena Daftar Piutang Tetap (DPT) dipakai sebagai dokumen resmi padahal diduga DPT itu memuat fakta yang tidak benar atau palsu,” ungkap Bintoro, Kamis (16/4/2026).
Pasal 400 ayat (2) KUHP menyebutkan, barang siapa yang di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan, atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Bintoro menegaskan, dia tidak pernah meminjam uang dan tidak pernah menandatangani perjanjian utang serta tidak tercatat sebagai debitur dalam laporan keuangan PT Petro Energy (dalam pailit), perusahaan milik Jimmy Masrin–terpidana kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang mengambilalih PT Pada Idi, perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah yang didirikan Bintoro dan The Budi Prawiro.
Namun, tagihan fiktif itu tetap diverifikasi dan dituangkan dalam DPT. Dengan begitu, PT Petro Energy memperoleh suara tambahan dalam voting Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjatuhkan Bintoro ke dalam kondisi pailit.
Bintoro diputus pailit pada 3 Agustus 2023 berdasarkan Putusan Perkara PKPU No.: 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara ini, tim kurator terdiri dari Alfons Raditya Pohan SH MH, Kenny Hasibuan SH, dan Musdalifah SH diduga memalsukan tagihan sebesar Rp39,4 miliar dari PT Petro Energy ke dalam DPT.
Menurut Bintoro, tagihan PT Petro Energy dapat masuk ke dalam DPT karena diajukan oleh Terlapor (Fitri Safitri SH) selaku Tim Kurator PT Petro Energy kepada Tim Kurator Bintoro pada proses verifikasi berdasarkan Berita Acara Pencocokan Piutang atau Verifikasi tanggal 25 Septembe 2023. Bintoro sudah membantah dan menyatakan tidak memiliki utang kepada PT Petro Energy. “Atas kejadian ini, saya justru mengalami kerugian materil Rp100,6 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Bintoro sudah mengadukan kasus tersebut kepada Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengakui telah menerima pengaduan sejumlah pihak yang merasa dirugikan dalam kasus kepailitan, di antaranya dari Bintoro dan PT Pilar Putra Mahakam. “Mereka merupakan korban mafia kepailitan, yang melibatkan oknum-oknum kurator, pengurus dan hakim pengawas,” ungkapnya.
Dia menegaskan IPW akan mengawal pengusutan kasus mafia pailit ini karena merusak iklim usaha melalui permainan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara kepailitan. Salah satunya, dengan cara mematikan suatu usaha masih dalam keadaan sehat dan solven dengan menggunakan prosedur legal yang sesungguhnya adalah suatu upaya hostile take over.
Menurut Sugeng, IPW mengendus pola permainan mafia pailit yang hampir selalu sama. Pertama, kreditor fiktif muncul membawa tagihan utang yang sebenarnya tidak pernah ada, dengan nilai besar agar bisa menjadi mayoritas.
Kedua, tagihan fiktif diverifikasi oleh pengurus/kurator dalam tahap verifikasi piutang. Jika lolos, kreditor palsu memperoleh hak suara dalam voting. Ketiga, voting dipakai untuk mempailitkan perusahaan, meski debitor sudah membayar atau sebenarnya tidak berutang.
Keempat, setelah perusahaan resmi pailit, pengurus yang sama biasanya ditunjuk kembali sebagai kurator. “Di sinilah modus berlanjut: utang fiktif yang sudah dibantah atau bahkan sudah dibayar tetap dituangkan ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT). Dokumen resmi pengadilan itu lalu dijadikan ‘pembenaran’ seolah-olah piutang tersebut benar adanya,” kata Sugeng.
Dengan cara ini, surat resmi pengadilan (Daftar Piutang Tetap) dapat dinilai sebagai surat palsu yang isinya tidak sesuai kebenarannya. Penggelembungan utang ini menjadi instrumen baru mafia pailit. Dengan memanfaatkan celah voting PKPU, perusahaan yang sehat pun bisa ditumbangkan dengan cara rekayasa piutang.
Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk mengusut mafia kepailitan tersebut. Dia juga meminta Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto untuk mengusut tuntas kasus kepailitan dengan modus pengajuan utang yang tidak benar.









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

