Terasistana.id JAKARTA – Kisah pilu dan penuh tekanan dialami oleh Rosse Lenny Pangaribuan (58), warga Jalan Kincir Raya No. 17, RT 02/RW 06, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng. Rumahnya rusak berat diterjang angin kencang atau puting beliung pada akhir Desember 2025, namun nasib malang seolah tak berhenti. Pasca bencana, ia justru merasa diperlakukan tidak adil oleh lingkungan sekitar hingga oknum yang diduga merugikan harta bendanya.
Peristiwa bermula pada 28 Desember 2025. Saat hujan deras disertai angin kencang, atap lantai dua rumahnya yang terbuat dari papan tua ambruk. Barang-barang berjatuhan dan akses pintu rolling door tertutup karena tumpukan reruntuhan.
“Siangnya saya pergi dan pulang sore, berteduh dulu di Puskesmas karena hujan deras. Sesampainya di depan rumah, Warung Suyatmi dan tetangga bilang rumah saya bunyi kencang dan ada yang roboh. Benar saja, atap lantai dua ambruk karena tertiup angin,” cerita Rosse Lenny saat diwawancara, Selasa (6/4/2026)
Ditolak Berteduh, Kesulitan Cari Tempat Tinggal
Dalam kondisi panik dan rumah tak bisa ditempati, Rosse mencoba melapor dan meminta tempat berteduh sementara kepada Ketua RT 02, Ibu Maria Lingga. Namun, permohonan itu ditolak mentah-mentah.
“Saya melapor ke Ibu Maria Lingga, tapi beliau bilang tidak bisa menginap di rumahnya karena ada suami. Padahal kondisi rumah saya tidak bisa dibuka pintunya karena penuh tumpukan barang. Saya kecewa, sebagai pejabat RT masa bodoh melihat warganya kesusahan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Hingga tanggal 2 Januari 2026, Rosse akhirnya mendapatkan rumah kontrakan di Jalan Fajar Baru Selatan No. 5, RT 015/RW 06, wilayah yang sama. Ia membayar sewa Rp 1.150.000 kepada pemilik bernama Hj. Suyati dan Bapak Firmansyah.
Berobat ke BNPB dan Kelurahan, Jawaban Mengecewakan
Rosse berupaya mencari bantuan perbaikan rumah. Ia mendatangi kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, hingga Kantor Lurah Cengkareng Timur untuk membuat surat pengantar (PM 1). Namun, respons yang diterima membuatnya putus asa.
“Saya bertemu Bapak Dimas di Humas BNPB, beliau bilang Kepala BNPB sedang tangani banjir di Sumatera, suruh tunggu. Lalu di Kelurahan, ada yang bilang, ‘Bu, walaupun ada surat, bantuan tidak bakal turun karena cuma satu rumah yang kena. Pemerintah malas menanganinya’,” keluh Rosse.
Ia menilai birokrasi yang berbelit-belit dan sikap egois oknum pejabat membuat rakyat kecil yang tertimpa musibah semakin menderita.
Pintu Dibuka Paksa, Barang Diduga Dijarah dan Dibuang
Kronologi memanas pada 11 Januari 2026. Tanpa sepengetahuan dan izin Rosse, pintu rolling door rumah lamanya dibuka paksa oleh beberapa orang atas perintah mantan RT, Ibu Ningsih.
“Saya dapat laporan, pintu dibuka. Ada Bapak Sugiarto alias Pak Buang, bersama Benny dan Evita, seenaknya memasukkan barang-barang saya ke karung. Saya langsung lapor ke Polsek Cengkareng, bertemu Polisi Andre dan Yandri,” tuturnya.
Menurut keterangan saksi dan pengakuan pelaku, barang-barang tersebut sebagian dibuang ke tempat sampah dengan alasan dianggap tidak berguna, padahal itu milik Rosse.
“Saat saya tanya ke Pak Buang kemana barangnya, dia bilang dibuang ke sampah depan jalan karena disuruh polisi. Polisi Yandri akhirnya menyuruh kembalikan, tapi saat dikembalikan kondisinya sudah tidak utuh dan berantakan,” tambahnya.
Diprookokasi dan Diusir dari Kontrakan
Ketegangan memuncak saat proses pemindahan barang pada 13 Januari 2026. Rosse mengaku didatangi Ketua RW 06, Bapak Syaipul, serta petugas Satpol PP bernama Gamal yang justru menghasut warga sekitar.
“Bapak Syaipul dan istri Firmansyah mengusir saya. Mereka bilang barang saya sampah dan memprovokasi tetangga supaya marah. Petugas Satpol PP Gamal malah ikut-ikutan menghasut, seolah ingin saya dikeroyok massa,” ungkap wanita paruh baya itu.
Bahkan, saat Rosse hendak mengambil dokumen penting seperti sertifikat dan pasport pada 18 Januari 2026, gembok rumah kontrakan yang baru saja ia pasang sudah dirusak dan diganti orang lain tanpa izin.
Mendesak Polisi Usut Tuntas
Hingga saat ini, Rosse Lenny merasa nasibnya terbengkalai. Ia mendesak pihak kepolisian untuk tidak menutup mata dan mengusut siapa dalang di balik peristiwa ini, mulai dari pembiaran pasca bencana, pembukaan paksa rumah, hingga dugaan perusakan dan pencurian barang.
“Saya minta Polri bertindak tegas. Usut tuntas siapa otak intelektual dan pelakunya. Jangan biarkan warga kecil yang sudah kena musibah malah dizalimi lagi. Saya tunggu keadilan,” tegas Rosse Lenny Pangaribuan.









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)


