Terasistana.id, Jakarta
Pangkalpinang,
Langka ini diambil guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan linca di tengah wancana penerapan sistem kerja felkasibel atau Work From Anywhre ( WFH).
Pesan tersebut disampaikan Prof. Udin, sapaan akrab Saparudin alat memberikan arahan dalam agenda Sosialisasi Instansi Pembina jabatan Fungsional di balai Betason. Lantai I, kantor Wali kotaPangkalpinang, kamis ( 2/4/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna ini menjadi momentum penting dalam percepatan validasi evaluasi jabatan di lingkup pemkot setempat.
Prof. Udin menekankan bahwa jabatan fungsional bukan sekedar pelengkapan struktur organasi. Sebaliknya, posisi ini merupakan motor penggerak profesionalisme yang menurut keahalian spessifik.
Ia menyadari bahwa sebagai sistem yang relatif baru di birokrasi daerah, banyak ASN yang masih memerlukan adaptasi terhadap mekanisme kerja dan jangang karier yang berlaku.
” Kita ingin tenaga fungsional ini tidak hanya sekedar ada secara administratif. Mereka harus bekerja dengan perencanaan yang matang, pengorganisasi yang baik, melakukan evaluasi secara berkala, hingga mampu menyusun laporan kinerja yang akuntabel, ” tegasnya.

Menurutnya, penahaman yang komprehensif terhadap regulasi instansi pembina sangat krusial. Hal ini bertujuan agar para ASN fungsional memiliki kepastian dalam pengembangan karier mereka, sehingga semangat kerja tetap terjaga demi kemajuan daerah.
Selain soal penguatan internal, Prof. Udin juga menyoroti kebijakan WFA yang tengah menjadi tren global. Ia. menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut secara proposional. Namun, ia memberikan catatan tebal : pelayanan publik adalah harga mati yang tidak boleh dikorbankan.
” Jangan sampai ada anggapan bahwa WFA membuat kantor kosong. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas tertinggi. Bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan warga, kehadiran fisik di kantor tetap wajib dijalankan secara optimis,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan WFA akan dikaji secara mendalam untuk mencari titik keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas layanan.
Dengan skema yang tepat, diharapkan produksktivitas ASN justru meningkat tanpa menghambat urusan masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pangkalpinang berharap seluruh ASN fungsional semakin mumpuni dalam menjalankan tugasnya.
Transformasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Kota Pangkalpinang yang lebih responsif dan moderen di masa depan, ” harap Usin.
Sar BBL







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




