Terasistana.id, Jakarta
Jakarta
DPRD Kabupaten Bangka Rabu ( 25/3/2026), menggelar Rapat Paripurna pwnyampaian LKPJ Bupati Bangka TA 2025 rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Fery dihadiri oleh Bapak Insani, S. E, M. M. Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M. Trip, wakil ketua I DPRD Hendra Yusuf SE wakil dan segenap FORKOPIMDA, Plt Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Dinas, kantor Camat, Lurah, Darma Wanita, Insan Pers sert para undangan lainnya.

Ketua DPRD, Jumadi, S. IP dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna hari ini, dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat ( 2) Undang-undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemirintahan daerah beserta perubahan dan pasal 21 permendagri peeturan nomor 19 tahun 2024 peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah normor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,
Menyampaikan bahwa, salah satu kewajiban Bupati adalah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban ( LKPJ) Bupati dalam rapat daerah, dilakukan 1 ( satu) kali dalam 1(satu) tahun, paling lamabat 3( tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam. Hal ini, DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas Laporan Pertanggungangjawaban Bupati tahun 2025 . Sesuai ketentuan pasal 22 permendagri nomor 19 tahun 2024 , dalam melaksanakan pembahasan DPRD,- harus memperhatikan hal- hal sebagai berikut : pertama, capaian kinerja program) kegiatan, kedua pelaksana pembangunan yang tepat sasaran dan bermuitas sesuai kebutuhan masyarakat, dan pelayanan publik berjalan dengan baik, terutama untuk pemenuhan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan. Bupati Bangka H. Fery Insani SE. MM dalam pidato sambutannya menyampaikan LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat undang – undang nomor 23 tahun 20214 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuannya adalah, menyampaikan laporan peladanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan masyarakat. LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudka pemarintahan yang efektif, transparan, dan bertanggu jawab sesuai perinsip Good Govermence Ruang lingkup penyesunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025 , permasalahan serta upayapenyelesiannya. Selain itu, LKPJ jug memuat kebijakan strategis kepala daerah tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembentuan dan penugasan tugas Lebih lanjut Fery Insani mengatakan dalam APBD tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, non owlayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang yang menjadi.
” Kewenangan daerah. Salah satu pengukuran kinerja pemerintah kabupaten yang menunjukkan performa yang baik di antaranya : 1,) Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3,1096 menunjukkan peningkatan dari skor tahun sebelumnya 2,9542:2).Indeks pencapaian standar pelayanan minimal dengan katagori tuntas utama dengan nilai 96,25 menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya 95.30;3,) Hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi birokrasi yang meningkat sebelumnya dengan Indeks 70,78 katagori BB menjadi 80,74 4.) Hasil Indeks sistem pemerintahan berbasis eletronik yang meningkat sebelumnya dengan Indeks 2,80 menjadi 3,00 ; 5 ,) Hasil Indeks kepausan masyarakat yang meningkat sebelumnya dengan Indeks 84,54 menjadi 86,56;) Opini hasil pemerisaksaan atas Ikpd tahun sebelumnya tetap bertahan dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Akhir kata, LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Bangka, LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD, yang kemudian menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025.( Sum Humas berita DPRD Bangk / Firman)
Sar BBL












