Terasistana.id SUMENEP – Gelombang kecaman terhadap penyiraman air keras pada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus meluas ke Kabupaten Sumenep, Madura. Puluhan aktivis PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bersama aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lintas kampus menggelar aksi solidaritas dan diskusi publik bertajuk “Solidaritas Andrie Yunus: Alarm Matinya Demokrasi, Kutuk Teror Biadab dan Intimidasi terhadap Aktivis HAM” di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumenep, Rabu (18/3/2026).
Kegiatan ini menghasilkan Deklarasi Solidaritas Aktivis-Mahasiswa Madura yang menuntut pengusutan tuntas hingga ke akar intelektual di balik serangan tersebut. Ketua Umum PC IMM Sumenep Moh. Ridho Ilahi Robbi menegaskan, serangan terhadap Andrie bukan tindak kriminal biasa melainkan teror struktural untuk menciptakan efek ketakutan bagi suara kritis.
“Kami mengecam keras tindakan ini. Andrie diserang karena keberaniannya sebagai pembela HAM. Penyiraman air keras adalah ancaman nyata terhadap demokrasi, dan diam adalah pengkhianatan,” tegasnya.
Ridho menyoroti fenomena democratic backsliding atau kemunduran demokrasi tahun 2025–2026, merujuk data Amnesty International Indonesia yang mencatat 104 pembela HAM menjadi korban serangan di paruh pertama 2025. Ia juga menyebut kasus ini sebagai mata rantai terbaru dari pola kekerasan, seperti kasus Novel Baswedan dan teror paket bangkai di kantor media nasional.
“Negara sering hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara dalang tetap bebas,” katanya.
Forum tersebut juga mengutip catatan KontraS tentang 19 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi sejak pergantian rezim Oktober 2024, yang menunjukkan ruang sipil Indonesia dalam kondisi kritis.
Penetapan empat tersangka dari kalangan TNI diapresiasi sebagai langkah maju, namun IMM menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti di situ.
“Ini baru babak pertama. Siapa yang memerintahkan? Selama otak intelektual belum berdiri di meja hukum, keadilan sejati masih jauh,” ujar Ridho.
IMM Sumenep mendesak Puspom TNI, Polri, Komnas HAM, dan lembaga penegak hukum terkait untuk menelusuri dan membongkar dalangnya hingga akar-akarnya.
“Tidak ada impunitas yang boleh dibiarkan hidup. Tidak ada ruang gelap yang boleh dilindungi atas nama apapun,” pungkasnya.












