Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo,
13 Maret 2026
Perbaikan jalan rusak di Kabupaten Sidoarjo terus dikebut untuk
menjaga mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman. Pemerintah daerah
mempercepat perbaikan secara bertahap di sejumlah ruas jalan di berbagai wilayah.
Pada 4 Februari 2026, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air
(PUBMSDA) memperbaiki 16 ruas jalan secara bersamaan.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, perbaikan dilanjutkan pada 25 ruas jalan yang
masuk daftar pekerjaan PUBMSDA serta Program Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
(PIWK).
Bupati Sidoarjo H. Subandi meminta seluruh camat bekerja sama dengan Dinas
PUBMSDA untuk menuntaskan perbaikan jalan. Ia menargetkan seluruh pekerjaan
selesai sebelum Lebaran.
“Saya selalu meminta agar PU bersama camat memaksimalkan sisa waktu sebelum
Lebaran untuk menuntaskan perbaikan 25 ruas jalan, termasuk yang belum masuk
daftar,” kata Subandi di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026).
Subandi menekankan bahwa masyarakat ingin jalan rusak segera diperbaiki. Jalan
berlubang yang dibiarkan terlalu lama berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Oleh sebab itu, para camat dan PUBMSDA diminta turun langsung ke lapangan untuk
mempercepat perbaikan, memaksimalkan pelaksanaan PIWK, dan memprioritaskan
ruas jalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.
“Ayo kerja bareng-bareng antara camat dan PU. Kita harus bekerja maksimal agar
perbaikan jalan, baik melalui kegiatan yang dilaksanakan PU maupun program PIWK, selesai tepat waktu. Ujarnya.

Selain mempercepat perbaikan, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan langkah jangka
panjang dengan menyusun master plan perbaikan jalan yang ditargetkan mulai
berjalan pada 2027.
Pemkab akan memetakan seluruh ruas jalan secara detail untuk menentukan prioritas
penanganan, baik melalui betonisasi, pelapisan ulang (overlay), maupun perawatan
rutin.
“Kalau master plan sudah berjalan, tidak ada lagi pekerjaan tambal sulam. Jalan yang
diperbaiki harus benar-benar kuat dan tidak cepat rusak kembali,” kata Subandi.
Dalam proses pemetaan, Pemkab juga akan memanfaatkan teknologi drone untuk
mengetahui kondisi jalan, serta analisis kondisi struktur jalan dan menghitung beban
kendaraan yang melintas.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Moh. Mahmud,
menjelaskan pihaknya tidak hanya menambal kerusakan, tetapi juga meningkatkan
kualitas konstruksi jalan.
Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas
infrastruktur jalan agar lebih kuat dan tahan lama.
Ruas jalan yang akan dibeton antara lain Krian (RPH)–Kemangsen, Kebonagung–
Tambak Kemerakan, Kedungturi–Kedungturi, Gedangan–Betro, Tambakcemandi–
Tambakoso, Blurukidul (Lingkar Timur)–Sidoklumpuk, dan Ngaban–Kedungbanteng di
depan SMP 2 Tanggulangin.
Program betonisasi ini juga dilengkapi penataan drainase melalui pembangunan
saluran U-Ditch agar aliran air lancar dan tidak menggenangi badan jalan yang bisa
mempercepat kerusakan.
Mahmud berharap program betonisasi dan perbaikan drainase memberikan dampak
jangka panjang bagi masyarakat.
“Harapannya, dengan betonisasi dan perbaikan drainase, kualitas jalan di Sidoarjo
lebih kuat dan tahan lama sehingga dapat menunjang mobilitas masyarakat serta
memperkuat konektivitas antar wilayah dan meningkatkan perekonomian daerah,” pungkasnya.
TW











![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
