Terasistana.id, Jakarta
Sar Res Narkoba Pangkalpinang mengamankan terhadap tersangka IWAN SUSUNTO Alias IWAN Bin Usman pada Hair Sabtu Tanggal 07 Maret 2026 sekiranya pukul 01.30 Wib, di Rumah Tersangka yang beralamatkan di Jl. Imam Rt. 004 / Rw. 001 Kel. Semabung Baru Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang yang mana pada saat itu tersangka IWAN SUSANTO Alias IWAN Bin USMAN sedang berada di depan rumah tersangka tersebut kemudian dilakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap badan tersangka yang di saksikan oleh Ketua Rt setempat yang mana ada di temukan 1 ( satu) unit Handphone Merk Pppo A5S Berwarna Merah dengan IMei B64 79804765513 IMei 2 : 864798047655505 Dan Nomor SIM Card : 0838 9586 2223 ( Sama Dengan APP. Whatsapp), kemudian di lakukan pengeledahan di rumah tersangka yang mana saya ada ditemukan oleh Anggota Kepolisian barang bukti berupa sebuah kotak plastic bening yang berada tergeletak di atas lantai kamar kosong yang ada di Lantai ke 2 Rumah tersangka yang mana kotak tersebut berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 ( satu) bungkus ukuran sedang dan 45 ( empat puluh lima) bungkus lainnya dan ada ditemukan 1 ( satu) Bal Plastic Strip Bening Kosong, 1 ( Satu) Unit Timbangan Digital Merk CHQ Warna Hitam, 1 ( Satu) Buah Buku Catatan di lantai kamar tersebut. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang- barang tersebut yang disaksikan keyua Rt. Setempat dan tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polrsata Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.
Sar BBL












