Kapolres Bangka Barat Tetapkan 5 Tersangka Penyuludupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Terasistana.id,Jakarta

BBL

Polres Bangka Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyuludupan Pasir Timah seberat 11,2 ton yang hendak dikirim ke Johor Maliyasia.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S. H. S. I. K., dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bangka Barat, Senin ( 2/3/2026).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang terduga pelaku oleh Tim Hiu Bangka Barat Sat Polairud pada Kamis ( 26/2026) sekitar pukul 01.00 WIB sdi kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih , Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton Pasir Timah yang berhasil dikirim ke Maliysia, ” ujar Kapolres.

Menurutnya praktik ilegal tersebut dilakukan dengan care mengolah pasi rimah mentah di gudang, kemudian dikemas dalam kantong plastik dan karung sebelum diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel.

Selanjutnya, Pasir Timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dilindakan ke kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor.

Kapolres mengungkapan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman pertama dilakukan pada15 Febuari 2026 sebanyak 4,8ton dengan nilai sekitar 1,58 meliar. 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp. 2,11 meliar.

” Total nilai Pasir Timah yang telah diselundupkan mencapai Rp. 3,69 meliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah, ” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk, dua perahu pancung, satu unit speed boat, peralatan pengelolahan Pasir timah, serta sejumlah dokumen dan perangkat eletrotonik pendukung kegiatan ilegal tersebut.

Kelima tersangka dijerat pasal 161 juncto Pasal 35 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 20 dan 21 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima Tahun penjara dan denda hingga Rp. 100 meliar .

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mendalami jaringan serta alur distribusi Pasir Timah ilegal tersebut.

” Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyuludupan ini, ” kata AKBP Pradana Aditya Nugraha.

DTA BBL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *