Terasistana.id, Jakarta
BBL
Sebanyak 11,2 ton Pasir timah kering yang dikirim ke Malaysia dalam dua kesempatan berbeda pada Febuari 2026 , ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3.696 000.000.Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Bangka Barat.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Bangka Barat, terungkap bahwa kegiatan penyeludupan tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali.
Pengirman pertama terjadi pada 15 Febuari 2026 sebanyak 4,8 ton Pasir timah kering dengan nilai Rp. 1.584.000.000.Matrial tersebut dijual ke Malaysia dengan pembeli berinisial CH.

Selanjutnya pada 25 Febuari 2026 , kembali dilakukan pengiriman sebanyak 6,4 ton Pasir Timah kering dengan nilai Rp. 2,112.000.000.
kepada pembeli berinisial AK.
Dari dua transaksi tersebut, total Pasir timah yang telah terjual mencapai 11,2 ton dengan nilai keseluruhan Rp. 3.696.000.000.,Nilai itu ditafsirkan sebagai kerugian negara yang sudah terjadi, karena komoditas mineral tersebut diperdagangkan tanpa izin dan tidak melalui mekanisme penerimaan negara yang sah.

Polres Bangka Barat, Pasir timah diolah dan dikemas di gudang, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju pesisir.
Dari Pantai, matrial dilangsir menggunakan perahu pancumg ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat tujuan perairan Malaysia.
Pengungkapan oleh Polres Bangka Barat ini menegaskan bahwa praktik perdagangan mineral tanpa izin dalam waktu singkat dapat menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Smbr Humas Pol BBR
DTA BBL












