Indikasi Konflik Kepentingan Dibalik Dugaan Pemerasan PLT Dinas PUPR Kabupaten Lebak

Terasistana.id Lebak – Polemik dugaan pemerasan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak berinisial H.D.Y.A terus bergulir. Ketua IKWAL berinisial A sebelumnya mengecam keras tindakan oknum B yang diduga meminta uang Rp10 juta hingga Rp50 juta dalam percakapan berbeda. Ia menilai tindakan tersebut mencederai etika dan profesionalisme.

Namun di tengah kecaman itu, publik justru dihadapkan pada pertanyaan yang lebih mendasar bagaimana posisi independensi organisasi jika terdapat relasi struktural atau kedekatan dengan pejabat yang menjadi objek kontrol sosial?
Isu ini mencuat setelah beredar rekaman suara yang mengklaim bahwa H.D.Y.A disebut-sebut menjabat sebagai pembina dalam struktur organisasi IKWAL. Tak hanya itu, dalam rekaman tersebut juga muncul pernyataan mengenai dugaan pemberian fasilitas berupa lahan pribadi untuk sekretariat organisasi.

Jika klaim tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar tentang dugaan pemerasan, melainkan menyentuh wilayah etika tata kelola pemerintahan dan independensi pers. Sebab, hubungan struktural atau dukungan fasilitas dari pejabat publik kepada organisasi media berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebagai pejabat yang memimpin instansi strategis seperti Dinas PUPR yang mengelola proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah Plt Kadis memiliki kewajiban menjaga jarak profesional dengan seluruh elemen pengawas, termasuk organisasi wartawan. Kedekatan yang melampaui batas profesional dikhawatirkan menciptakan persepsi publik bahwa fungsi kontrol sosial dapat tereduksi.

Kritik terhadap kebijakan Dinas PUPR sendiri bukan tanpa alasan. Sejumlah proyek jalan di Kabupaten Lebak sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena kualitas dan transparansi pelaksanaannya. Dalam konteks itu, independensi media sangat krusial untuk memastikan pengawasan berjalan objektif dan bebas dari intervensi.

Prinsip good governance menuntut transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan. Apabila benar terdapat posisi pembina maupun dukungan fasilitas dari pejabat aktif kepada organisasi pers, maka klarifikasi terbuka menjadi kebutuhan mendesak guna menghindari spekulasi liar yang merugikan semua pihak.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, baik terhadap oknum B yang diduga melakukan pemerasan maupun terhadap H.D.Y.A terkait isu konflik kepentingan. Proses hukum dan klarifikasi resmi menjadi jalan terbaik untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Kasus ini menjadi momentum refleksi bersama. Organisasi pers harus berdiri independen, sementara pejabat publik wajib menjaga integritas serta menghindari segala bentuk kebijakan atau relasi yang berpotensi menimbulkan persepsi penggunaan organisasi media sebagai “beking”.

Transparansi dan batas profesional yang tegas antara pemerintah daerah dan organisasi pers bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur dan demokrasi lokal di Kabupaten Lebak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru