Terasistana.id,Jakarta
Selasa tanggal 24/2/2026 , Sat reskrim Polresta Pangkalpinang melakukan ungkap kasus terhadap pelaku dugaan tindak pidana Penggelapan 1 unit mobil merk Suzuki.
Nanda Abadi Wijaya seorang warga Jalan Garindra 1 Rt 004/007 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Geeunggang melaporkan saudara Alpadri warga Jalan RE Martadinata kepada Polisi karena merasa telah di tipu oleh yang yang bersangkutan perihal 1 unit mobil yang di minta bantuannya untuk menjualkan 1 unit mobil suzuki tahun 2019 berwarna putih dengan nopol. B.2433 OJK dengan nomor rangka mesin MHYANC22SKJ116781 miliknya.
Pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 ,sekiranya pukul.13.53 Wib Nanda menyerahkan mobil nya kepada Alpadri untuk di minta tolong menjualkan mobil pribadinya, setelah terjadi transaksi penjualan yang bersangkutan akan mentransfer uang hasil penjualan mobil tersebut setelah di tunggu tunggu yang bersangkutan belum juga memberikan uang tersebut, sampai kejadian ini di laporkan yang bersangkutan belum juga memberikan uang hasil penjualan mobil tersebut, sebesar Rp.110.000.000,- ( seratus sepuluh juta rupiah ), dimana setelah terjual yang bersangkutan berjanji untuk memberikan uang nya, ternyata hanya janji saja, belum juga di serahkan uang tersebut kepada Nanda yang pada akhirnya di laporkan ke polisi, dan kejadian ini di saksikan oleh tiga orang saksi Lia Kurniawati, Diska Recxy, dan Ramadhan Indra.
Adapun Barang Bukti dan alat Bukti — 1 ( Satu) lembar rekening koran bank BRI nomor rekening : 71390100374236 atas nama LIA KURNIAWATI halaman 2 dari 4 bulan Agustus 2025 ;
— 1(satu) tangkap surat permohanam pencarian dan janji bayar ;
— 2 ( dua) lembar serfitikat jaminan fidusia ;
1 ( satu) rangkap hasil laporan inspeksi ;
–2 (dua) lembar rekening koran bank BCA nomor rekening 0411681326 atas nama IRFAN HARYANTO Halaman 5/24 bulan Juli 2025;
— 1 ( satu) lembar rekening koran bank BCA nomor rekening 6455039456 atas nama SUSI halaman 13/51 bulan Juli 2025.
Pelapor akhirnya melaporkan saudara A ke Polres Pangkalpinang untuk dapat dilakukan tindakan selanjutnya.
DTA BBL











