Terasistana.id Jakarta – Pengacara Flamboyan, Sri Dharen, SH mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Jenderal terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Pelapor menyatakan telah lebih dahulu mengirimkan surat pengaduan melalui pos kepada sejumlah pejabat struktural, termasuk jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Namun, karena belum memperoleh tanggapan, ia memilih menyerahkan langsung berkas aduan tersebut ke Inspektorat dan telah menerima tanda terima resmi dari Inspektur Wilayah I.
“Kami berharap laporan ini diproses secara objektif sebagai bukti bahwa institusi ini masih berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
Putusan Inkrah, Sertifikat Baru Terbit
Perkara yang diadukan berkaitan dengan sebidang tanah di Kabupaten Lombok Timur. Menurut pelapor, sengketa atas tanah tersebut telah diputus hingga tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan pada 2015.
Namun, dua tahun setelah putusan inkrah, terbit sertifikat baru atas objek yang sama.
Situasi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar terhadap kepastian hukum pertanahan. “Kalau putusan pengadilan yang sudah inkrah masih bisa diabaikan dengan penerbitan sertifikat baru, lalu di mana letak kepastian hukumnya?” ujar Dharen.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat dimaksud, tetapi prosesnya disebut berjalan lambat dan berlarut hingga lebih dari tiga tahun.
Dugaan Keterlibatan Oknum berinisial Y Dalam pengaduannya, pelapor juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan yang saat itu bertugas di Kantor Pertanahan Lombok Timur dan kini berdinas di Kantor Wilayah ATR/BPN NTB. Ia menduga oknum berinisial Y tersebut memiliki pengaruh dalam proses penanganan sengketa sehingga memperumit upaya penyelesaian.
Pelapor mengaku sempat mencoba bertemu pejabat bidang sengketa yang baru, namun pertemuan tersebut menurutnya tidak berjalan efektif. Ia menilai perlu ada pemeriksaan internal yang independen untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Meski demikian, tudingan tersebut masih bersifat sepihak dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun dari Kantor Wilayah ATR/BPN NTB.
Dorongan Evaluasi dan Pengawasan
Selain meminta penanganan atas kasusnya, pelapor juga mendorong evaluasi sistem pengawasan internal, termasuk rotasi pejabat di daerah agar tidak terjadi potensi konflik kepentingan akibat penugasan terlalu lama di satu wilayah.
Ia berharap Inspektorat ATR/BPN dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. “Kami hanya meminta hak kami diproses sesuai hukum dan putusan pengadilan dihormati,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Wilayah ATR/BPN NTB maupun dari pejabat yang disebut dalam laporan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini kembali mengemuka di tengah sorotan publik terhadap pentingnya kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang akuntabel, terutama ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar penyelesaian sengketa.








