Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo,
Sedati jadi surga judi. Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo kembali beroperasi meski sebelumnya dibongkar dan dibakar aparat gabungan. Bangunan baru bahkan terlihat lebih besar dan permanen dibanding sebelumnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan arena perjudian berdiri dengan konstruksi kanopi besi yang ditutup terpal warna biru. Di dalamnya terdapat tiga gelanggang sabung ayam beralas karpet hijau. Panitia juga menyediakan tempat duduk berbahan besi yang tersusun rapi mengelilingi arena.

Struktur bangunan tampak dirancang lebih kokoh dan terorganisir.
Sejumlah warga menyebut aktivitas perjudian tersebut kembali berjalan hanya berselang beberapa hari setelah pembongkaran oleh aparat gabungan dari Polsek, TNI, dan Satpol PP pada Senin (09/02/2026).
Mereka menilai praktik itu seolah tidak tersentuh hukum.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. “Kemarin sudah dibakar tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Tapi setelah itu kami ditelepon seseorang yang mengaku pejabat dan mempertanyakan kapasitas penutupan arena perjudian Sedati,” ujarnya.
Arena Kembali Berdiri, Koordinasi Diperketat
Banyaknya aduan masyarakat mendorong Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Sidoarjo turun tangan.
Ketua JPKPN DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, menegaskan pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak yang diduga mengelola arena tersebut.
“Kami sudah mencoba berkoordinasi melalui pesan WhatsApp kepada pemilik arena yang pengelolaannya diserahkan kepada seseorang berinisial AG. Namun tidak ada respons,” kata Akbar, Senin (16/02/2026).

Tim JPKPN kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Mereka menemukan bangunan arena perjudian berdiri megah, namun tidak ada aktivitas karena sedang libur. Informasi yang diterima, arena akan kembali dibuka pada Selasa dengan sistem kelas undangan.
Akbar menegaskan praktik perjudian melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku.
Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Forkopimcam Sedati dan mengaku mendapat dukungan untuk penutupan total aktivitas tersebut.
Respons Pengelola dan Desakan Penegakan Hukum
Beberapa jam setelah upaya koordinasi dilakukan, pihak berinisial AG merespons melalui pesan singkat. Dalam pesan tersebut, AG meminta pengertian dengan alasan mencari nafkah dan mengaku tidak mengetahui adanya persoalan yang dipersoalkan.
Respons itu memicu perhatian publik karena dinilai tidak menjawab substansi pelanggaran hukum yang terjadi. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah lanjutan.
JPKPN DPC Sidoarjo berharap aparat bertindak konsisten dan transparan. Mereka juga meminta agar penertiban tidak hanya menyasar Kecamatan Sedati, tetapi seluruh wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Menjelang bulan Ramadan, desakan penutupan arena perjudian semakin menguat
Warga menilai keberadaan sabung ayam berpotensi memicu gangguan ketertiban, konflik sosial, dan dampak ekonomi negatif di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di tingkat lokal. Publik menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan praktik perjudian tidak kembali tumbuh dan merajalela di Sedati.
TW












