Jakarta – Pengamat media sosial, Aang, menilai praktik pemberedelan terhadap media yang kritis sebagai bentuk nyata pembungkaman demokrasi.
Ia menegaskan, serangan terhadap kebebasan pers menunjukkan masih kuatnya upaya membatasi ruang publik dan mengontrol arus informasi di Indonesia, negara yang selama ini mengklaim diri sebagai demokrasi.
Sorotan itu menguat setelah media porosdemokrasi.com kembali menjadi sasaran serangan digital. Situs tersebut dilaporkan beberapa kali diretas hingga tidak dapat diakses.
Dalam dua hari terakhir, laman bahkan tidak bisa dibuka sama sekali dan masih dalam proses perbaikan oleh tim IT. Gangguan berulang ini dinilai bukan sekadar masalah teknis, tetapi ancaman serius terhadap keberlangsungan kerja jurnalistik, Jakarta 14 Februari 2026.
Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Hak ini mencakup kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan melalui berbagai medium, baik lisan, tulisan, cetak, artistik, maupun digital.
Dalam sistem demokrasi, kebebasan ini menjadi fondasi partisipasi publik dan alat kontrol terhadap kekuasaan, meski tetap berada dalam batas hukum.
Secara internasional, kebebasan berekspresi dijamin melalui Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Di Indonesia, perlindungan tersebut tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, berbagai bentuk tekanan terhadap media menunjukkan adanya jurang antara norma hukum dan praktik di lapangan.
Ketika peran pers dibatasi, transparansi publik ikut terancam. Pembungkaman terhadap satu media bukan hanya serangan terhadap institusi tertentu, tetapi peringatan bagi seluruh insan pers bahwa ancaman serupa dapat menimpa siapa saja. Demokrasi tidak hanya diuji saat kritik disampaikan, tetapi juga saat kekuasaan merespons kritik tersebut.
Praktik pembungkaman terhadap kerja jurnalis demi kepentingan pribadi atau kelompok dinilai sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi.
Jika tekanan terhadap media terus berlangsung, maka klaim Indonesia sebagai negara demokrasi berisiko kehilangan makna substansial dan hanya tersisa sebagai simbol formal belaka.












