Kerjasama Pemkab. Sidoarjo dengan Bank Jatim Luncurkan Program Undian Berhadiah Bertajuk Dijapri ( Digital Jayandaru Tax Price )

Terasistana.id, Jakarta

 

Sidoarjo,

11 Februari 2026

Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim meluncurkan program undian berhadiah bertajuk
Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize).

Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi di objek pajak yang telah menggunakan alat perekam transaksi sebagai upaya mendukung transparansi pajak daerah.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan bahwa program tersebut merupakan salah satu inovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Ia menegaskan bahwa pajak daerah
menjadi salah satu sumber utama pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk semakin sadar pajak, salah satunya dengan bertransaksi di tempat usaha yang sudah menggunakan alat perekam transaksi.

Melalui program Dijapri, masyarakat cukup mengunggah struk belanja untuk
memperoleh poin undian. Poin yang terkumpul dapat digunakan untuk mengikuti undian berhadiah dengan berbagai hadiah menarik.

Adapun cara mengikuti program Dijapri dinilai cukup mudah. Pertama, masyarakat memastikan transaksi dilakukan di objek pajak yang telah terpasang X-Banner alat perekam transaksi. Selanjutnya, masyarakat dapat memindai QR Code pada XBanner atau mengakses tautan bit.ly/sdastruk.

Setelah itu, peserta memilih objek
pajak, mengunggah foto struk, serta melengkapi data yang diminta.

Dalam ketentuannya, setiap transaksi belanja dengan nominal yang tercantum pada struk hingga Rp50.000 akan mendapatkan 1 poin undian dan berlaku kelipatan.

Sebagai contoh, struk belanja sebesar Rp121.000 akan mendapatkan 2 poin,
sedangkan transaksi belanja sebesar Rp771.000 akan memperoleh 15 poin undian.

Struk yang dapat diikutsertakan dalam undian merupakan struk transaksi
pembelanjaan dengan periode transaksi mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April
2026.

Subandi berharap program tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berbelanja di tempat usaha yang taat pajak sekaligus memperkuat budaya transparansi pencatatan transaksi.

Ia juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam program tersebut. Menurutnya, selain berkesempatan mendapatkan hadiah, partisipasi itu juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Sidoarjo.

Bagi masyarakat yang ingin melihat daftar objek pajak yang telah terpasang alat perekam transaksi sekaligus mengetahui detail ketentuan poin undian, dapat mengakses tautan.

TW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *