Terasistana.id Jawa Barat — Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mencium aroma tidak sehat dalam proses pengadaan Aksesoris Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) Tipe 36 Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Informasi tersebut, CBA dapatkan dari beberapa sumber yang telah mengikuti aturan lelang.
Beberapa dari mereka yang diduga dicurangi telah resmi mengajukan somasi atas hasil evaluasi penawaran karena menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penilaian administrasi oleh panitia pengadaan.
Uchok menjelaskan bahwa perusahaan dari peserta yang ikut lelang dinyatakan gugur bukan karena ketidaksiapan teknis maupun harga penawaran. Tetapi alasan administratif yang dinilai tidak pernah dicantumkan dalam dokumen pemilihan.
“Mereka katanya dinyatakan gugur dengan alasan dokumen pendukung tidak sesuai karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) bukan atas nama perusahaan. Padahal, dalam dokumen spesifikasi teknis maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak ada ketentuan yang mewajibkan PKS harus atas nama perusahaan peserta,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Peringkat Lebih Baik, Harga Lebih Rendah
Dalam dokumen hasil evaluasi, perusahaan yang ikut tender tercatat berada pada peringjat diatas pemenang tender dengan nilai penawaran Rp1.749.560.000. Sementara penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang, CV Kembang Bogor, justru berada pada peringkat kelima dengan nilai penawaran Rp1.762.040.042. Artinya, terdapat selisih harga sekitar Rp12.480.042 lebih tinggi dari penawaran perusahaan yang mengajukan sanggahan.
Menurut CBA, perusahaannya yang seharusnya menang tender telah melampirkan dokumen dukungan vendor dan kerja sama pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, ia menilai pengguguran tersebut tidak berdasar secara hukum dan justru berpotensi merugikan keuangan negara.
Dinilai Bertentangan dengan Perpres Pengadaan
Dalam sanggahannya, Menurut Uchok, perusahaan itu merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan seluruh persyaratan harus tertuang jelas dalam dokumen pemilihan dan tidak boleh ada penambahan syarat saat proses evaluasi.
Menurut Uchok, Perusahaan menilai panitia telah menjadikan PKS atas nama perusahaan sebagai syarat kelulusan, padahal tidak pernah disebut dalam dokumen pengadaan. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip pengadaan pemerintah yang harus efisien, transparan, adil, serta akuntabel.
“Evaluasi tidak boleh menambah persyaratan baru. Ketika syarat baru muncul saat penilaian, itu sudah masuk kategori penyimpangan prosedur,” ujar Uchok.
Potensi Kerugian Negara
CBA juga menyoroti aspek efisiensi anggaran. Karena penawaran mereka lebih rendah dibanding pemenang, penetapan hasil pengadaan dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
CBA menyebut hal itu bertentangan dengan prinsip value for money dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut Uchok, dalam surat sanggahan yang ditujukan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat, perusahaan meminta:
“Dilakukan evaluasi ulang secara objektif dan menyeluruh. Pembatalan hasil evaluasi yang dianggap maladministratif, dan Pnetapan kembali pemenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas CBA.
Menurut informasi yang didapat, kata Uchok, perusahaan juga menyatakan akan menempuh jalur pelaporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan lembaga pengawas terkait apabila sanggahan tidak ditindaklanjuti. Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pengadaan belum memberikan keterangan resmi terkait sanggahan tersebut.












