Terasistana.id, Jakarta
Jakarta,
08/02/2026.
Sorotan terhadap praktik mafia tanah di Jakarta Timur kembali menguat setelah tokoh nasional Dr. John N. Palinggi,MM., MBA. angkat bicara menanggapi pemberitaan media online Kompas. com berjudul “Bareskrim Tetapkan 8 Pegawai BPN Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jaktim.”
Dikutib redaksi pada Senin (09/02/2026),Dr. John N. Palinggi, MM.,MBA. mengklaim masih ada belasan nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan penerbitan sertifikat tanah bermasalah.
Menurut John,sedikitnya 15 orang diduga terkait praktik mafia tanah, termasuk penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh yang hingga kini menjadi polemik hukum. Ia menyebut para pihak berasal dari beragam latar belakang,mulai dari oknum pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur,tokoh agama,hingga pejabat instansi pemerintah.
John mengungkap adanya satu pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI serta seorang pejabat eselon I kementerian lain yang diduga mengabaikan tugas saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Bekasi. “Ini bukan lagi kejahatan biasa. Ada jaringan yang bekerja lama,termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen tanah,”tegas John.
Dalam keterangannya,John juga menyinggung pengalaman pribadi yang disebutnya pernah mengalami kerugian miliaran rupiah akibat ulah oknum yang namanya santer dikaitkan dengan dugaan pemalsuan ijazah pejabat negara. Ia menilai praktik mafia tanah kerap melibatkan jaringan luas yang tidak hanya bergerak di sektor pertanahan.
Lebih jauh,John mengungkap adanya indikasi pemalsuan dokumen perbankan dalam berkas Raj Kumar Singh yang diduga digunakan sebagai agunan selama 23 tahun. “Perbuatannya termasuk memalsukan dokumen Bank Jasa Arta Bandung dan Bank Syariah Indonesia terkait agunan palsu atas SHM 53/Ujung Menteng selama 23 tahun. Ini sudah masuk ranah pidana perbankan. OJK harus bertindak,”pungkasnya.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan namanya,sementara aparat penegak hukum masih mendalami rangkaian kasus yang disebut-sebut berkaitan dengan jaringan mafia tanah di Jakarta Timur.
Git-Red.








![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)



