Terasistana.id, Jakarta
Jakarta,
09/02/2026.
Penandatangan perjanjian kerjasama Lisensi “Formulasi Nanoemulasi Minyak Mimba,Serai Wangi,dan Asap Cair Sebagai Biofungsida dan Proses Pembuatannya (P00202414775)” Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dengan CV Gema Tani Etam dari Kalimantan Timur.
Penandatangan dilakukan oleh Dr. R. Hendrian,M.Sc. selaku Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) bersama Sugeng Wahyudi,S.Sos.,selaku Direktur CV Gema Tani Etam bertempat di Auditorium Sumitro Djojohadikusumo,
Badan Riset dan Inovasi Nasional,Jl. M.H. Thamrin,Jakarta Pusat,pada Kamis (05/02/2026).
Tuk diketaui,CV Gema Tani Etam adalah perusahaan produsen Pupuk Organik dan Pupuk Hayati yang berdiri sejak tahun 2010. Berkomitmen untuk mendukung pertanian berkelanjutan di Indonesia,menghadirkan produk berkualitas yang ramah lingkungan dan efektif dalam meningkatkan kesuburan tanah serta produktivitas tanaman.
Produksi CV Gema Tani Etam :
1. Pupuk Organik Cair Semok untuk membantu tanaman dalam pertumbuhan dan pembuahan.
2. Pupuk Hayati Granul Semok untuk memperbaiki kesuburan tanah.
3. Pupuk Powder Hayati Semok untuk menyuburkan tanah dan melindungi tanaman dari serangan patogen.
4. Pupuk Hayati Cair Semok untuk Penambat Nitrogen,peluruh Fosfat, pengurai bahan organik,serta pendorong pertumbuhan dan pengendali penyakit.
5. Pupuk Cair Pembenah Tanah Asam Humat untuk memperbaiki struktur tanah.
Git-Red.







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




