Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo
Kondisi memprihatinkan ditemukan awak media pada sebuah gedung sekolah SMP 2 Negeri Tulangan yang tergolong baru. Meski belum lama selesai dibangun dan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, atap bangunan sekolah tersebut tampak mengalami keretakan cukup serius.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas konstruksi serta pengawasan proyek pembangunan gedung pendidikan tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Sabtu (8/2/2026) sekitar pukul 08.12 WIB, terlihat jelas bagian atap pada sisi depan gedung mengalami retakan memanjang.

Retakan tampak berada di bagian sambungan struktur atap, tepat di bawah lisplang, dan memanjang mengikuti kemiringan atap genteng. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin parah apabila tidak segera ditangani, terlebih saat musim hujan.
Dari dokumentasi yang diperoleh, keretakan tersebut terlihat bukan sekadar retak rambut, melainkan cukup dalam dan berpotensi memengaruhi kekuatan struktur atap. Padahal, gedung sekolah ini diketahui merupakan bangunan baru yang dibangun menggunakan anggaran negara/daerah untuk menunjang sarana dan prasarana pendidikan.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi bangunan tersebut. Ia menilai, seharusnya bangunan sekolah yang baru selesai dibangun memiliki kualitas yang baik dan aman bagi siswa serta tenaga pendidik.
“Ini bangunan baru, tapi sudah kelihatan retak. Kami khawatir kalau nanti terjadi sesuatu yang membahayakan anak-anak,” ujarnya.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pembangunan gedung sekolah tersebut tidak dilakukan secara maksimal, baik dari segi perencanaan, kualitas material, maupun pengawasan teknis di lapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan standar bangunan gedung negara, khususnya untuk fasilitas pendidikan.
Jika merujuk pada ketentuan umum pekerjaan konstruksi, setiap bangunan publik, terlebih sekolah, wajib memenuhi standar keselamatan, kekuatan, dan ketahanan bangunan. Retaknya atap bangunan baru dapat mengindikasikan lemahnya struktur rangka, kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi, atau pengerjaan yang terkesan terburu-buru.
Awak media menilai, kondisi ini perlu segera mendapat perhatian serius dari dinas terkait, baik Dinas Pendidikan maupun instansi teknis yang menangani pembangunan gedung. Pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas bangunan perlu dilakukan, termasuk audit teknis dan administrasi proyek, agar diketahui penyebab pasti terjadinya keretakan tersebut.
Selain itu, pihak kontraktor pelaksana proyek juga diminta untuk bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya. Apabila gedung tersebut masih dalam masa pemeliharaan, maka perbaikan seharusnya dilakukan tanpa membebani anggaran tambahan dari negara.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak sekolah, kontraktor pelaksana, serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan resmi terkait kondisi atap gedung sekolah yang sudah retak meski tergolong baru tersebut.
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak agar pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar mengedepankan kualitas, keselamatan, dan kepentingan peserta didik, bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek semata.
TW









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)


