Penjelasan Wali Kota Pangkal Pinang Terhadap 3 ( tiga) Raperda Yang Diajukan Oleh Pemerintah Kota Pangkal pinang

Terasistana.id, Jakarta

Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang atas penyampaian san penjelasan Walin Kota Pangkalpinang terhadap 3 ( tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Adapun 3 ( tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, terdiri dari ;

1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2026.

2 . Rancangan Praturan Daerah tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina lingkungan dan ;

3.Rancanagan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6Tahun 1999 tentang Reyteibusi Tempat khususnya Parkir.

Saudara Ketua, para Wakil Ketua, para Anggota Dewan yang terhormat, serta hadirin yang berbahagia.

Sehubungan dengan pengajuan Rancangan Perturan Daerah Kota Pangkalpinang twntang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2026 – 2029 , bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah swbagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sesuai amanat dari Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pembangunan perencanaan Nasional Sistem Perencanaan proses bahwa ( SPPN) nasional, provinsi, maupun yang kabupaten / Kota merupakan suatu kesatuan terdiri atas rencana jangka panjang untuk periode 20 tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Jangka Panjang ( RPJP), rencana jangka pendek untuk periode 5 tahun yang dituangkan ke dalam Rencana 3 .

Pembangunan Jangka Menengah JM dan rencana jangka pendek untuk priode satu tahun yang dituangkan ke dalam Rencana kerja Pemerintah ( RKP). Salah itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 70 Praturan Mentri Dalam Negri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengandalian dan Evaluasi Rencangan Praturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darrah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tentang RPJMD Kota yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah Kota tentang RP JMD Kota paling lambat 6 ( enam) bulan setelah Wali Kota dilantik. Menindaklanjuti amanat tersebut, maka Pemerintah Kota Pangkalpinang harus menyusun RPJMD Tahun 2026-2029 , yang merupakan pelaksanaan RPJPD tahap ke ( 1).

RP JMD menjadi pedoman dalam arah

Pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, yang secara sistematis menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, steategi, dan program pembangunan yang teukur. Dengan adanya RPJMD, arah pembangunan menjadi balas dan terfokus pada proritas yang telah ditetapkan berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi daerah. Dokumen ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki landasan yang kuat dan saling terintegrasi, sehingga sumber daya yang ada dapat dialokasikan secara efektif dan efisien untuke mencapai hasil yang optimal dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Adapun sasaran penyusunan Penyusunan RPJPMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut :

a. Sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029;

b. menjadi dasar penyusunan RKPD dan menjadi pedoman dalam perumusan program, kegiatan dan sub kegiatan setiap tahunya;

c.sebagai dasar atau acuan penyusunan RKPD dilakukan dengan cara menyalaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangla Menengah daerah dengan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan tahunan ; dan.

d. sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja setiap tahun pada setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun 2025-2029.

RPJMD Kota Pangkalpinang pada dasanya mennerjemahkan tujuan dan sasaran pembangunan provinsi menjadi intervensi yang lebih spesifik di wilayah perkotaan, misalnya dalam peningkatan kualitas infrastruktur Kota, pengembangan ekonomi berbasis jasa dan perdagangan, serta perbaikan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan lingkungan hidup. Keselarasan ini juga dipertegas dalam RPJMD Provinsi yang menyatakan bahwa dokumen RPJMD peovensi merupakan pedoman bagi penyisunan

RPJMD kabupaten / Kota di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung.

Dengan dimikian, keterkaitan kedua dokumen tersebut menciptakan keseimbangan perencanaan pembanguanan antara tingkat provinsi dan Kota Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak hanya mengejar target pembangunanan lokal, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian indikator makro provinsi seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, peningkatan saya saing daerah, serta penguatan pelayanan publik secara keseluruhan. Kolaborasi perencanaan inimemastikan bahwa pembangunanan berlangsung terpadu, harmanis, dan memperkuat di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saling.

Saudara Ketua, para Wakil Ketua, para Anggota Dewan yang terhormat, serta hadiran yang berbagai.

Selanjutnya terhadap pengajuan Rancana Peraturan Daerah tentang Tanggung jawab. Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Penyalanggaraan tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota.

Pangkalpinang telah dinisiasi pada tahun 2018 silam dengan ditetapkannya Praturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pelaksaan. Namun, Peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerimtah, dan badan usaha sehingga perlu diganti. Hal ini seiring dengan digantinya Peraturan Mentri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyalanggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 202O tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Selain itu, diperlukannya peraturan yang lebih tegas dan lebih einci memuat tentang teknis pelaksanaan Tanggung jawab Sosial dan Limgkungan Badan Usaha serta Prigram Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkalpinang hal ini dikarenakan, pelaksanaan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Prgram Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkalpinang belum berjalan serpeti yang diharapkan Forum CSR dan tim.

Fasilitasi yang telah dibentuk mengalami kevakuman, yang terlihat dari kurangnya koordinasi antara Forum CSR dengan Tim Fasilitasi sehingga bantuan atau program yang diberikan Forum CSR tidak terdata / terlapor. Kondisi ini memberikan gambaran bahwa kegiatan Tanggung jawab Sosial dan lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Limhkungan di Kota Pangkalpinang sifatnya parsial dan berdasarkan kebijakan masing- masing perusahaan karena tidak terlalsamaa sesuai dengan jawaban sosial di tingkat Kota Pangkalpinang.

Tidak hanya itu, yang menjadi urgensi perlu adanya Dancanagam Praturan Daerah tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Pangkalpinang adalah adanya permasalahan lain yang juga menjadi ancaman bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Kota Pangkalpinang. Saat ini, ketergantungan Permerintah Kota Pangkalpinang terhadap pemerintahan Kota pusat masih sangat tinggi. Pembangunan inklusif dan berkelannutan

seperti yang dicita – citakan tentu sangat sulit dicarai tampa dukungan pembiayaan pemerintah pusat.

Tanggung jawab Sosial Lingkungan terdiri dari :

a. TJSL. di dalam Badan Usaha berkaitan dengan komitmen dan upaya Badan Usaha berkaitan dengan komitmen da uapaya Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan Badan Usaha dan Keluarga ; dan.

b. TJSL di luar Badan Usaha sebagaimana dimasksud pada ayatn( 1) huruf b berkaitan dengam komitmen Badan Usaha untuk meninkatka Kesejahteraan Sosial masyarakat di lingkungan :

a. area sekitar Badan Badan Usaha ; dan

b. secara nasional.

Adapun tujuan dari penyusunan Rancanagan Peraturan Daerah tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan ini adalah sebagai pedoman atau acuan yang lengkap dan jelas dalam Pelaksanaan Tanggumg jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mentri Sosial Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Likungan Badan Usaha Selain itu, untuk

mennsineehikan Penyalanggaraan progarm Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan dalam rangka optimalisasi prohram program pembangunan di Kota Pangkalpinang. Sehingga apabila rapedda ini nanti telah diundangkan menjadi perda, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan akan dicabut.

Kemudian yang terakhir terhadap pengajuan Fancanangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Praturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Pakir. Pada Tahun 20222 Pemerintaha Pusat telah mengeluarkan Undang- Undang Nomor1Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa ” Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan jasa Retribusi, saat terulang Pajak, wilayah.

Pemungatan Pajak serta tarif Pajak dan Retribusi seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 ( satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah, ” Dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 , maka Umdang- Undang Nomor 28 Tahun 2029 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perimbagan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Undang-undang Undang Nomor 12 R
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang, sebagaimana telah diundabg- undangan, M
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Praturan Perundang- undangan Suatu Peraturan perundang-undangan undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan perundang-undangan undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peratruan perundang-undangan undangan yang lebih tinggi itu.

maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 twntang Retribusi Tempat Parkir Khusus, dipandang perlu untuk dicanut

Perda tersebut perlu dicabut mengingat Perda dengan Retribusi Tempat Khusus Pakir, sudah diatur didalam Peratran Daerah Kota Pangkalan Nomor 1 Tahun 2024 .

Demikian pengantar singkat kami atas penyampaian dan penjelasan Rancanagan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang pada hari ini, besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segara dibahas oleh Anggota Dewan terhormat bersama- sama dengan Eksekusif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.

DTA – BBL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *