Kecelakaan Tambang di Pemali Bukan Aktivitas Perusahaan PT TIMAH

Terasistana.id,Jakarta

BangKa,

kecelakaan tambang timah akibat tanah longsor yang mengakibatkan 6 meninggal dunia karena tanah longsor yang terjadi IzinUsaha pertambangan ( IUP) PT TIMIH di Pemali, Kabupaten Bangka bukan bagian dari Aktivitas operasional PT TIMAH Tbk.

Hal ini disampaikan Departement Head Corporate Commumiyion PT TzIMAH Tbk, Anggi Siahaan yang menjelaskan miskipun peristiwa ini terjadi dari penambangan tanpa izin resmi perusahaan ( IIegal) .

” Perusahaan menyampaikan suka mendalam atas peristiwa ini, namun kegiatan penambang yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional Perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP, ” kata Anggi.

Anggi menerangkan, bahwa sebelum terjadinya musibah, perusahaan telah melakukan tindakan penertiban dan berulang kali, baik melalui endekatan persuasif, homanis hingga penegakan administratif.

Bahkan imbuan dan penghentian penambangan ini telah dilakukan sejak November 2025, kemudian dilanjutkan berulang kali pada awal Januari 2025 , kemudian pada 26 Januari lalu tim pengamanan perusahaan kembali menghentikan penambangan tanpa izin dilokasi tersebut disertai dengan surat Pertayaan.

” Sebelum peristiwa ini, Perusahaan melalui tim pengamanan telah menertibkan dan menghentikan aktivitas penambanbang tanpa IUP Perusahaan kepada para penambang tanpa izin sebanyak empat kali, Bahkan yang terjadi yang terahir sudah membuat syarat Pertayaan tidak akan lagi melakukan penambangan tana izin di IUP PT TIMAH Tbk dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum, ” jelasnya.

Terkait simpang siur informasi yang berpotensi membentuk persepsi bahwa PT TIMAH Tbk melakukan pembiaran terhada aktivitas penambangan di wilayah tersebut, bahkan mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal dimaksud, perusahaan menegaskan bahwa penambangan di lokasi kejadian tidak memiliki keterkaitan dengan PT TIMAH Tbk. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan penambangan tersebut bahkan baru dimulai sekitar dua hari sebelum peristiwa longsor terjadi.

“Dalam kondisi ini, kita menyampaikan suka dan fokus untuk membantu pencarian korban, perusahaan juga meluruskan bahwa aktivitas ini tidak berhubungan dengan PT TIMAH Tbk dimana dari infomasikan yang kami dapatkan bahwa penambanban ini baru dilaksanakan dia hari sebelum insiden kecelakaan ini terjadi jelas Anggi.

Berkaca dari peristiwa ini, Anggi menyampaikan kepada masyarakat penambangan dan Mitra usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan tampa izin, serta senantiasa mematuhi regulasi dan menerapkan prinsip keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) dalam setiap kegiatan pertambangan.

” Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa praktik penambangan tanpa izin dan pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. kami berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari dan seluruh pihak dapat menjujung tinggi aspek legalitas dan keselamatan, ” harapnya. Sumber humas timah Tbk.

DTA – BBL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *