Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo –
Pekerjaan peningkatan jalan di Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan warga. Proyek jalan desa tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis pekerjaan umum (PU), terutama pada kualitas aspal dan bahu jalan.

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan permukaan jalan yang baru diaspal tampak kasar, dengan agregat batu menonjol ke permukaan. Di sejumlah titik, pinggir jalan terlihat tidak rata dan kurang padat, sehingga memunculkan dugaan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Baru selesai dikerjakan tapi hasilnya sudah kelihatan tidak rapi. Aspalnya seperti tipis dan pinggir jalan tidak padat,” ujar salah satu warga setempat.
Dari dokumentasi yang beredar, lapisan aspal diduga tidak memenuhi standar hotmix. Material batu tampak mendominasi permukaan, sementara aspal pengikat terlihat minim. Selain itu, bahu jalan diduga tidak dilakukan pemadatan secara optimal, yang dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan, terutama saat musim hujan.
Seorang pemerhati konstruksi menegaskan bahwa pembangunan jalan desa tetap wajib mengacu pada standar teknis nasional.
“Ketebalan lapisan, kualitas material, dan pemadatan adalah hal utama. Jika diabaikan, usia jalan akan sangat pendek,” ujarnya.
Selain permukaan jalan, warga juga mengeluhkan kondisi bahu jalan yang tidak diperkeras. Perbedaan elevasi antara badan jalan dan sisi tanah dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

“Kalau malam hari cukup berbahaya, pinggir jalan langsung turun ke tanah,” kata warga lainnya.
Apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi, proyek tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta peraturan teknis Kementerian PUPR. Bahkan, jika ditemukan pengurangan volume atau ketidaksesuaian kontrak, hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran tindak pidana korupsi.
Warga Desa Grinting meminta Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo segera melakukan evaluasi. Mereka juga berharap Inspektorat Daerah turun tangan untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas proyek.
“Kami hanya ingin jalan yang bagus dan tahan lama. Jangan sampai anggaran besar tapi hasilnya mengecewakan,” ungkap tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat menekankan pentingnya transparansi, pengawasan ketat, dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan dalam jangka panjang.
TW









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)


