Terasistana.id Jakarta – Penunjukan figur dari kalangan politisi aktif sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi di Indonesia. Langkah tersebut dikhawatirkan membuka ruang penyanderaan lembaga peradilan oleh kepentingan politik, sehingga mengancam independensi kekuasaan kehakiman.
Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menilai pengangkatan politisi aktif, termasuk nama Adies Kadir dari Partai Golkar, sebagai preseden berbahaya bagi prinsip negara hukum. Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan pergeseran arah dari supremasi konstitusi menuju dominasi kekuasaan politik.
“Secara etis, menempatkan kader partai aktif terlebih yang memiliki posisi strategis di DPR ke dalam MK menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata. MK berwenang menguji undang-undang yang dibuat oleh DPR. Jika hakimnya berasal dari fraksi yang menyetujui UU tersebut, dia akan ‘mengadili produknya sendiri’,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Dipertanyakan dari Sisi Kenegarawanan
Denny menekankan bahwa Pasal 24C UUD 1945 secara tegas mensyaratkan hakim MK memiliki sikap kenegarawanan. Dalam pemahaman konstitusional, seorang negarawan adalah figur yang telah menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok politiknya. Ia menilai, meskipun politisi dapat mengundurkan diri secara formal, afiliasi ideologis dan rekam jejak politik tidak serta-merta hilang.
Masuknya unsur partisan ke dalam MK juga dinilai bertentangan dengan prinsip hukum universal nemo judex in causa sua, yakni larangan seseorang menjadi hakim atas perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. Kondisi ini, menurut Denny, berisiko melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.
Gejala Autocratic Legalism
Lebih jauh, Denny melihat fenomena tersebut sebagai bagian dari praktik pelemahan konstitusi yang dilakukan secara sistematis. Ia menilai kekuasaan tidak lagi dipertahankan melalui cara-cara koersif, melainkan melalui penguasaan instrumen hukum atau yang dikenal dengan istilah autocratic legalism.
“Penguasa tidak lagi menggunakan militer untuk melanggengkan kekuasaan, melainkan hukum. Dengan menguasai MK, koalisi penguasa dapat memastikan setiap undang-undang kontroversial seperti revisi UU Penyiaran hingga aturan Pemilu akan selalu lolos dari uji materi,” tambahnya.
Ia juga mengkritik DPR yang dinilainya menjadikan proses seleksi hakim MK sebagai sarana pembagian kekuasaan dan pengamanan kepentingan legislasi. Menurutnya, parlemen semestinya berperan sebagai pengawas kekuasaan, bukan justru menanamkan pengaruh di lembaga yudikatif.
Denny mengingatkan, apabila MK mulai dipersepsikan publik sebagai “Mahkamah Koalisi”, maka setiap kebijakan strategis pemerintah akan terus dipertanyakan legitimasi hukumnya. Situasi tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan publik hingga ketegangan sosial.
Ia menilai pemerintahan Prabowo-Gibran justru membutuhkan legitimasi hukum yang kuat dan independen, bukan legitimasi yang lahir dari rekayasa kekuasaan. Konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di parlemen, ditambah pengaruh terhadap MK, dikhawatirkan menghilangkan fungsi kontrol dalam penyelenggaraan negara.
Menurut Denny, praktik semacam ini menjadi preseden berbahaya karena menormalisasi hukum sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana menegakkan keadilan dan konstitusi.










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
